Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee Sebagai Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Januari 2026 14:16 WIB
Richard Lee (Foto: Istimewa)
Richard Lee (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus influencer Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz.

Laporan yang dibuat Samira Farahnaz tersebut teregister dengan nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

"Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, Reonald belum merinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Ia menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Namun, yang bersangkutan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang dan direncanakan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.

"dia (Richard Lee) minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.

Di sisi lain, Richard Lee sebelumnya juga melaporkan Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Samira telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Richard Lee dan Samira Farahnaz dijadwalkan hadir dalam agenda mediasi pada Selasa (6/1/2026) hari ini.

"Kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026," ujarnya.

Topik:

Polda Metro Jaya Richard Lee Tersangka Doktif Samira Farahnaz