Satgas PKH Geram: Pidana Menanti Perusahaan Penyebab Bencana di Sumatera

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 3 jam yang lalu
Konferensi pers usai rapat koordinasi bersama TNI, Polri, dan sejumlah kementerian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Konferensi pers usai rapat koordinasi bersama TNI, Polri, dan sejumlah kementerian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Jakarta, MI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi dan memetakan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas bencana yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang berujung pada bencana alam.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Febrie usai rapat koordinasi bersama TNI, Polri, dan sejumlah kementerian di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Febrie menjelaskan, identifikasi dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan. Bahkan, Bareskrim Polri telah mulai menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS.

“Kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidananya telah diketahui,” kata Febrie Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi.

“Subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” tegasnya.

Menurut Febrie, dugaan pelanggaran meliputi penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan, termasuk izin yang berada di kawasan hutan lindung, serta praktik pengelolaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Mulai dari proses penebangan hingga dampak kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan,” katanya.

Sementara itu, Komandan Satgas PKH, Dody Triwinarno, mengungkapkan puluhan perusahaan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran yang diduga berkontribusi langsung terhadap terjadinya bencana.

“Untuk wilayah Aceh, dugaan sementara terdapat sembilan perusahaan yang berkaitan langsung dengan daerah aliran sungai,” ujar Dody.

Adapun di Sumatera Utara, terdapat delapan perusahaan serta kelompok pemegang hak atas tanah (PHT) yang diduga terlibat.

“Lokasinya antara lain di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, serta wilayah Langkat yang mengalami longsor,” pungkasnya.

Topik:

Satgas PKH Bencana Alam Banjir dan Longsor Perusakan Hutan Kejahatan Lingkungan