Nyaris 1 Kuadriliun! Mafia Emas Ilegal Diduga Cuci Uang dari Hutan ke Luar Negeri
Jakarta, MI — Skandal uang kotor dari tambang emas ilegal kini tak lagi berbisik — angkanya menjerit. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran dana mencurigakan yang diduga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal menembus Rp 992 triliun alias nyaris 1 kuadriliun. Nilai yang nyaris setara separuh APBN itu mengindikasikan kejahatan lingkungan telah menjelma industri gelap raksasa.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan temuan itu sudah berada di jalur penegakan hukum. “Pasti akankoordinasi dengan Kejagung. Data sudah disampaikan ke penyidik,” kata Ivan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).
Pernyataan singkat itu menyimpan bobot besar. Artinya, aliran dana raksasa yang terendus PPATK bukan lagi sekadar analisis intelijen keuangan — tetapi sudah masuk tahap penindakan hukum.
PPATK mencatat, sepanjang 2023–2025 saja, transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Aktivitas tambang liar disebut tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga pulau-pulau lain. Skala operasinya menunjukkan praktik ini bukan kerja penambang kecil, melainkan jaringan terorganisir dengan sokongan modal besar.
Ivan sebelumnya juga mengingatkan bahwa emas hasil tambang ilegal itu diduga mengalir ke luar negeri. Skemanya masuk kategori green financial crime (GFC) — kejahatan keuangan berbasis perusakan lingkungan.
PPATK mencatat ada 27 hasil analisis dan 2 informasi intelijen terkait kasus ini, dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Lebih mencengangkan lagi, dari sembilan jenis tindak pidana asal yang dipetakan PPATK sepanjang 2025, kejahatan lingkungan menjadi yang terbesar. Selain tambang emas ilegal, sektor lingkungan hidup lain menyumbang dugaan transaksi pidana hingga Rp 198,70 triliun.
Ivan juga menyinggung dampak langsung ke masyarakat. “Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air,” tuturnya.
Artinya jelas: mafia sumber daya alam bukan cuma merusak hutan dan sungai, tapi juga ikut memainkan harga komoditas di dalam negeri.
Di sektor kehutanan, PPATK turut menyerahkan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait transaksi senilai Rp 137 miliar yang diduga berasal dari jual beli kayu hasil pembalakan liar.
Hampir seribu triliun rupiah uang mencurigakan, emas dikeruk tanpa izin, hutan dibabat, komoditas melonjak, dan uangnya diduga dicuci lewat sistem keuangan. Kini publik menunggu: apakah angka-angka mengerikan ini akan berujung pada vonis nyata, atau kembali lenyap seperti jejak alat berat di hutan yang sudah rata dengan tanah?
Topik:
PPATK tambang emas ilegal PETI uang haram pencucian uang kejahatan lingkungan green financial crime mafia tambang emas ilegal Kejaksaan AgungBerita Terkait
Buron Raksasa Migas, Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN — Negara Seolah Ditinggal Saat Rp285 Triliun Diduga Dijarah
10 menit yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
14 jam yang lalu