Korupsi LPEI Hampir Rp1 Triliun, Pakar: Kejati DKI Jangan Berhenti di Pejabat Teknis
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, menilai langkah Kejati DKI Jakarta tak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar di level pelaksana. Pasalnya, menurutnya, pola perkara pembiayaan bernilai ratusan miliar rupiah hampir mustahil terjadi tanpa persoalan sistemik di internal lembaga.
“Kalau melihat nilai pembiayaan yang tembus hampir Rp1 triliun dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, ini bukan sekadar kesalahan administratif individu. Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus berani mengembangkan perkara ke level pengambil kebijakan dan struktur pengawasan internal,” ujar Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026).
Ia juga mendorong tindakan pro justitia yang lebih progresif untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana. “Penggeledahan di kantor pusat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sangat relevan jika penyidik membutuhkan dokumen asli, notulensi rapat pembiayaan, hingga jejak persetujuan berjenjang. Itu langkah sah menurut KUHAP sepanjang untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.
Kurnia menambahkan, fokus penyidikan seharusnya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada potensi penyalahgunaan kewenangan. “Korupsi di sektor pembiayaan negara itu sering dibungkus keputusan bisnis. Di situlah penyidik harus membongkar apakah ada konflik kepentingan, persekongkolan dengan debitur, atau rekayasa kajian risiko. Kalau perlu, dalami juga peran komite pembiayaan dan dewan pengawas pada periode terkait,” kata dia.
Menurutnya, keberanian memperluas penyidikan akan menjadi ujian komitmen penegak hukum. “Publik menunggu, apakah kasus ini berhenti di nama-nama teknis, atau benar-benar menyentuh aktor intelektual di balik keputusan pembiayaan bermasalah,” pungkas Kurnia.
2 tersangka baru, kerugian negara Rp 919 miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu.
Dua tersangka itu, yakni AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011-2016.
Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada Rabu (14/1) dimana kedua tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik.
Kini, AMA dan KRZ dilakukan penahanan sejak Senin ini hingga Senin (7/2/2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka yaitu LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ," ucapnya.
Peranan masing masing tersangka LR dan HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan melakukan selisih antara harga jual suatu produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up) jaminan pembiayaan.
Sedangkan, peranan RW, GG, IA, AMA, dan KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut.
Adapun peranan DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut, sehingga dicairkan pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS sebesar sekitar Rp919 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi.
Kemudian, mobil mewah sebanyak empat unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar.
Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
korupsi LPEI Kejati DKI Jakarta kasus pembiayaan ekspor tersangka korupsi skandal keuangan negara penyitaan aset korupsi pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Kurnia Zakaria berita korupsi terbaruBerita Terkait
Bos PT Blueray Akhirnya Menyerah! John Field yang Kabur Saat OTT KPK Ditangkap dalam Skandal Suap Impor Bea Cukai
7 Februari 2026 19:18 WIB
Gerbang Impor Dijaga Koruptor? Saatnya Kekayaan Orang Bea Cukai Diaudit Total
6 Februari 2026 17:58 WIB
OTT Wakil Ketua PN Depok Bukti “Perdagangan Hukum” Masih Hidup di Pengadilan
6 Februari 2026 09:56 WIB
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB