Dugaan Kejahatan Lingkungan PT KAS Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Jakarta, MI — Ikatan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (IM Sultra) menggelar aksi dan secara resmi memasukkan laporan pengaduan masyarakat ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran perizinan berusaha oleh PT Krida Agri Sawita (KAS).
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT KAS yang berlokasi di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam berkas aduan yang diterima Bareskrim, IM Sultra mengungkap adanya dugaan kuat bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas fisik di lapangan tanpa dasar perizinan yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang dimiliki pelapor, PT KAS diduga telah membangun kantor dan mess karyawan, serta melakukan kegiatan pembibitan kelapa sawit dalam skala luas.
"Aktivitas tersebut dilakukan saat dokumen lingkungan hidup berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL-UPL belum disetujui, dan Perizinan Berusaha belum diterbitkan oleh instansi berwenang." ujar Levi Kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026).
IM Sultra menegaskan bahwa pengakuan kepala daerah setempat memperkuat dugaan pelanggaran tersebut. Dokumen AMDAL PT KAS disebut masih dalam proses dan bahkan baru akan dibahas melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD), sehingga belum memiliki kekuatan hukum sebagai persetujuan lingkungan.
Dalam laporannya, IM Sultra mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa dokumen lingkungan merupakan prasyarat utama penerbitan Perizinan Berusaha.
“Jika aktivitas fisik telah dilakukan sebelum adanya persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan prinsip kehati-hatian,” demikian tertulis dalam laporan IM Sultra.
Selain dugaan pelanggaran administratif berat, IM Sultra juga menilai perbuatan PT KAS berpotensi memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang PPLH, khususnya karena kegiatan tersebut berisiko menimbulkan perubahan tata ruang, pemanfaatan air tanah, serta timbulan limbah domestik.
Melalui laporan resmi ini, IM Sultra mendesak Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak korporasi serta pejabat terkait, dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum pidana dan hukum lingkungan hidup yang berlaku.
Aksi dan pelaporan ini, menurut IM Sultra, merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menegakkan supremasi hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
Topik:
IM Sultra PT KAS Bareskrim Polri dugaan pelanggaran lingkungan perkebunan sawit AMDAL UKL-UPL Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara hukum lingkunganBerita Terkait
Dirut PT KAS Bungkam, Dugaan Kejahatan Lingkungan di Muna Dibiarkan Terang-Terangan
3 jam yang lalu
Bakal Gelar Aksi Jilid III Serentak Jakarta-Kendari, Skandal Proyek Pengaman Pantai Raha Terkesan Dilindungi dan Jalan Ditempat
22 jam yang lalu
Dugaan Pembiaran Pelanggaran PT KAS, Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Polri
7 Februari 2026 08:53 WIB
PT KAS Melanggar: Desak Satgas PKH Bertindak, Pembiaran Aparat Dipertanyakan
7 Februari 2026 07:59 WIB