Rel Suap DJKA Menanjak ke Atas: KPK Jangan Putar-putar di Sekitar Budi Karya Saja!
Jakarta, MI — Proyek rel kereta yang mestinya menghubungkan kota dan melayani mobilitas rakyat, justru diduga diselewengkan menjadi jalur distribusi suap. Skandal dugaan korupsi proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kian melebar, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara hingga menyentuh level pejabat kunci.
Sorotan terbaru mengarah pada Reza Maulana Maghribi (RMM), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Timur. Ia telah berstatus tersangka dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan status hukum tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RMM selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur periode 2021–2022,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia juga memastikan peningkatan status hukum Reza. “Betul, sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan.”
Berawal dari OTT, Melebar ke Pola Terstruktur
Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di wilayah perkeretaapian Jawa Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. OTT tersebut membongkar dugaan praktik “setor–setoran” dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel.
Dugaan sementara, proyek-proyek infrastruktur publik diperlakukan seperti ladang transaksi: pemenang tender disinyalir telah “dikondisikan”, dokumen administrasi direkayasa, dan sejumlah pejabat diduga menerima fee dari kontraktor.
Jumlah tersangka pun melonjak signifikan. Dari semula 10 orang, kini berkembang menjadi 21 tersangka ditambah dua korporasi. Skala ini memperlihatkan dugaan korupsi bukan sekadar perbuatan individual, melainkan pola yang sistematis dan terorganisir.
Sejumlah proyek besar masuk pusaran perkara, antara lain jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, paket konstruksi dan supervisi di Cianjur, hingga proyek perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPA Ikut Diperiksa, Rantai Anggaran Dibedah
Penyidik juga memeriksa Jumardi, yang kini menjabat Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, sebagai saksi. Saat proyek berlangsung, ia menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Budi Prasetyo menjelaskan posisi pemeriksaan itu. “Saksi hadir. Saudara JMD diperiksa selaku KPA pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Timur, di mana tersangka RM merupakan PPK dalam proyek ini,” ujarnya.
Relasi antara KPA dan PPK kini menjadi fokus penyidik untuk menelusuri dugaan pengaturan anggaran serta aliran dana dari proyek ke pihak-pihak tertentu.
Nama RMM bahkan sempat dikonfirmasi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto membantah mengenal yang bersangkutan.
“Saya tidak kenal dengan saudara Reza,” ucapnya usai pemeriksaan, seraya menegaskan tidak memiliki komunikasi maupun kontak dengan pihak yang ditanyakan penyidik.
Dugaan Aliran Dana ke Politik
Perkara ini tidak berhenti di level teknis proyek. Dalam pengembangannya, muncul dugaan aliran dana ke ranah politik. Salah satu nama yang ikut terseret adalah Sudewo, Bupati Pati, yang diduga menerima aliran dana saat masih duduk di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur, termasuk perhubungan.
Jika dugaan ini terbukti, maka korupsi proyek rel bukan hanya soal birokrasi teknis, tetapi juga menyentuh jalur pengawasan politik anggaran.
Nama Budi Karya Sumadi Kembali Mencuat
Skandal DJKA makin panas setelah sejumlah kesaksian di persidangan menyebut adanya pengumpulan dana dari proyek perkeretaapian untuk kepentingan politik Pilpres 2019. Nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali menjadi sorotan.
Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, mendesak KPK segera menaikkan status hukum Budi Karya. “Dalam kaitan abuse of power yang dilakukan bawahannya, tidak mungkin Budi Karya Sumadi tidak tahu. Anak buah tidak punya akses untuk menilep uang negara untuk kegiatan politik, tanpa restu pimpinan. Itu tidak mungkin terjadi tanpa Menhub,” tegas Jusuf Rizal kepada Monitorindonesia.com.
Ia juga mengingatkan agar alasan “untuk kegiatan politik” tidak dijadikan tameng. “Jangan sampai disebut untuk kegiatan politik, padahal itu hanya modus untuk mempermudah aksi. Uangnya bisa saja ditilep bersama-sama, berjamaah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak eksternal dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Kesaksian di Sidang: Perintah dari Menteri
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, mantan pejabat Kemenhub Danto Restyawan mengungkap dugaan adanya perintah pengumpulan dana dari proyek DJKA.
Menurut Danto, dana sekitar Rp5,5 miliar dikumpulkan dari para PPK yang dananya bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian. Ia menyebut perintah tersebut berasal dari Menteri Perhubungan saat itu.
Danto juga mengungkap bahwa setelah pejabat lain yang sebelumnya mengumpulkan dana diminta ke luar negeri karena disebut terpantau KPK, dirinya diminta melanjutkan pengumpulan dana tersebut. Selain setoran dari PPK, ada pula dana dari fee kontraktor yang digunakan untuk pembelian hewan kurban serta patungan internal untuk kebutuhan kunjungan dinas.
Semua keterangan itu kini menjadi bagian dari fakta persidangan yang dianalisis penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan sikap lembaganya.
“Semua informasi akan dianalisis dan didalami oleh penyidik, terutama yang berkaitan dengan perkara utama,” ujarnya.
Sinyal KPK: Akan Menyentuh “Top Manager”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberi sinyal kuat bahwa penyidikan akan menelusuri sampai ke pimpinan tertinggi.
“Ini kan yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian yang di Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya. Nanti termasuk juga jalur di Sulawesi. Karena muaranya sampai ke top manager-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap level pimpinan tidak akan hanya sekali. “Untuk top manager ini terkait beberapa perkara, sehingga kalau dipanggil, akan terus-terusan dipanggil,” ujarnya.
Hingga kini, Budi Karya Sumadi belum memberikan respons atas berbagai konfirmasi media. Secara hukum, ia masih berstatus saksi dan berlaku asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK. Apakah perkara DJKA benar-benar akan menembus puncak pengambil kebijakan, atau kembali berhenti di level pelaksana teknis. Infrastruktur boleh dibangun megah, tetapi bila fondasinya suap, yang runtuh bukan hanya rel — melainkan kepercayaan rakyat.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Korupsi Rel Kereta Kementerian Perhubungan OTT KPK Suap Proyek Budi Karya Sumadi Tipikor Semarang Politik dan KorupsiBerita Sebelumnya
KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap PN Depok
Berita Terkait
Boyamin Saiman: Ada Orang yang Diuntungkan dari Lahan dan Proyek, Suap BUMN ke PN Depok Harus Dibongkar
17 menit yang lalu
Skandal “Diskon Pajak” KPP Madya Jakut: Negara Dirampok dari Dalam, Rp75 Miliar Dipangkas 80 Persen
37 menit yang lalu
Nama Eks Menhub Budi Karya Jadi Sorotan di Kasus DJKA, KPK: Tunggu Perkembangannya
2 jam yang lalu