Skandal “Diskon Pajak” KPP Madya Jakut: Negara Dirampok dari Dalam, Rp75 Miliar Dipangkas 80 Persen
Jakarta, MI — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan suap dan manipulasi kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara masih terus berjalan.
Ia terlebih dahulu menyampaikan pernyataan resmi KPK terkait status penanganan perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, publik diminta bersabar menunggu hasil pendalaman yang sedang dilakukan penyidik.
“Kita tunggu perkembangannya ya,” lanjutnya.
Skandal korupsi di tubuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kini membongkar wajah gelap birokrasi fiskal yang seharusnya menjadi benteng penerimaan negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9–10 Januari 2026 menelanjangi praktik kotor “diskon pajak” yang secara brutal memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan hingga 80 persen.
Kasus ini bukan sekadar suap biasa. Negara diduga dirugikan secara sistematis, melalui rekayasa pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat struktural, tim penilai, konsultan, hingga perusahaan swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifuddin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta Askot Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai pajak. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara ini berawal dari pemeriksaan kewajiban PBB perusahaan tambang nikel, PT WP, untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan, tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar mencapai sekitar Rp75 miliar.
Namun, temuan tersebut justru menjadi pintu masuk transaksi gelap.
Dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga meminta agar perusahaan membayar pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari angka itu, sebesar Rp8 miliar dimaksudkan sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
PT WP sempat menolak nilai tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan gelap itu kemudian berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak tinggal Rp15,7 miliar.
Artinya, kewajiban PBB dipangkas sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegas Asep.
Untuk memenuhi komitmen fee, dana Rp4 miliar dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura, sebelum diserahkan secara tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Uang suap itu tidak berhenti di tangan dua pejabat tersebut. Pada Januari 2026, dana itu kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
“Uang Rp4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” ungkap Asep.
Pergerakan pembagian uang inilah yang akhirnya memicu OTT KPK. Delapan orang sempat diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai valuta asing SGD 165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Pengusutan perkara ini tidak berhenti di tingkat kantor pajak wilayah. Pada 13 Januari 2026, KPK menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi antar pihak, serta dugaan penyimpangan mekanisme penetapan PBB yang disinyalir berlangsung secara sistematis.
Kasus ini sekaligus menjadi perkara besar pertama yang ditangani KPK dengan menggunakan ketentuan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, di mana para tersangka tidak lagi ditampilkan ke publik dalam konferensi pers sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum. Ia menyebut pengungkapan kasus ini sebagai shock therapy bagi seluruh aparatur pajak agar praktik perampokan negara dari dalam institusi fiskal tidak kembali terulang. (Din)
Topik:
KPK OTT Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara Ditjen Pajak Suap PBB Skandal Pajak Mafia Pajak Kejahatan FiskalBerita Sebelumnya
Nama Eks Menhub Budi Karya Jadi Sorotan di Kasus DJKA, KPK: Tunggu Perkembangannya
Berita Selanjutnya
KPK Akan Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di Sidang Kasus Dana Hibah
Berita Terkait
KPK Bongkar Bau Busuk di Jantung Pajak Negara: Lima Saksi Diperiksa, Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Suap
17 menit yang lalu
Ketua KPP Madya Banjarmasin Rangkap Direksi 12 Perusahaan, KPK Buka Dugaan “Layering” Korupsi Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
38 menit yang lalu
Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Rp1,5 Miliar, Pengamat: Ini “Black Justice” Aparat Penegak Hukum
1 jam yang lalu
Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Banjarmasin Ternyata Duduki Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan
1 jam yang lalu