KPK Bongkar Bau Busuk di Jantung Pajak Negara: Lima Saksi Diperiksa, Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Suap
Jakarta, MI — Skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka borok lama birokrasi fiskal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Februari 2026, memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 10 Februari 2026.
Langkah ini menandai keseriusan KPK menguliti praktik kotor yang diduga telah mencederai integritas institusi pengelola penerimaan negara.
Lima saksi yang dipanggil seluruhnya berasal dari pihak swasta, yakni Danuh Hardianayah, Idham Jadi Al Ayubi, Anwar Sani, Dwi Utaminingsih, dan Firman. Pemeriksaan mereka diduga berkaitan langsung dengan skema suap dalam proses pemeriksaan pajak yang semestinya berjalan objektif dan bebas intervensi.
Lebih mencengangkan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syifudin (AGS), serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB) sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Kasus ini memperlihatkan wajah telanjang praktik “jual-beli kewenangan” di sektor pajak sektor strategis yang menentukan napas keuangan negara. Pemeriksaan pajak, yang seharusnya menjadi instrumen penegakan kepatuhan, justru diduga diperdagangkan oleh aparatnya sendiri.
Dalam konstruksi perkara KPK, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar diduga menerima suap untuk memengaruhi proses pemeriksaan pajak.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Topik:
KPK korupsi pajak suap pajak KPP Madya Jakarta Utara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kasus suap pemeriksaan pajak Kepala KPP Madya JakutBerita Terkait
KPK Sikat Pimpinan PN Depok, Kantor Ketua Digeledah—Uang Tunai US$50 Ribu Disita
52 menit yang lalu
Bos PT Blueray Sempat Kabur Saat OTT, KPK Curiga Ada Upaya Penghilangan Jejak Suap
1 jam yang lalu
Money Changer Jadi Kedok Suap Hakim? KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok
2 jam yang lalu