Money Changer Jadi Kedok Suap Hakim? KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar Wakil Ketua PN Depok

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 10 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Skandal korupsi di tubuh peradilan kembali menampar wajah penegakan hukum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi Rp2,5 miliar yang disamarkan melalui perusahaan penukaran valuta asing (money changer). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pola ini sebagai modus baru korupsi yang semakin rapi dan berbahaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara terbuka mengungkapkan, aliran dana ke Bambang diduga dilakukan melalui PT Daha Mulia Valasindo (DMV), perusahaan yang bergerak di bidang penukaran valuta asing.

“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi, Selasa (10/2/2026).

KPK menilai, skema penukaran valuta asing berpotensi besar dijadikan alat kamuflase untuk menyamarkan asal-usul uang, terutama jika sumber dana berasal dari luar negeri. Transaksi kemudian terlihat seolah-olah sebagai penukaran valas biasa, padahal sesungguhnya merupakan aliran gratifikasi.

“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk, nah seperti apa itu nanti kita akan dalami,” tegas Budi.

Budi juga menegaskan, penyidik masih menelusuri secara mendalam asal-usul dana yang masuk dalam bentuk rupiah tersebut.

“Ini masih akan didalami ya. Karena kan ini kan masuknya rupiah jadinya kan, tapi dari sumber penukaran uang tersebut,” ucapnya.

Terancam TPPU, Bukan Sekadar Suap Biasa

Kasus ini tidak berhenti pada dugaan suap dan gratifikasi. KPK secara terbuka membuka peluang menjerat perkara ini dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyembunyian atau pengalihan aset hasil korupsi.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kemungkinan itu sangat terbuka.

“Kita lihat nanti ya. Kita lihat nanti apakah itu ada mungkin dialihkan, bentuknya disimpan di tempat yang lain, dan lain-lain. Gitu, seperti itu,” kata Asep, Senin (9/2/2026).

Peluang penerapan pasal TPPU menguat seiring dugaan bahwa Bambang Setyawan tidak hanya menerima suap, tetapi juga menerima gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar, di luar suap Rp850 juta dalam perkara sengketa lahan.

Lima Tersangka, Pimpinan Pengadilan Ikut Terjerat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai operasi tangkap tangan di Depok, Jawa Barat, yakni:I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok, Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya – Jurusita PN Depok 

Dua lainnya yakni Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya 

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6–25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka diduga terlibat dalam suap perkara sengketa lahan di PN Depok. Nilai suap yang disepakati sebesar Rp850 juta, dari permintaan awal Rp1 miliar, sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan.

Penerima suap melibatkan langsung Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, dan jurusita. Jurusita berperan sebagai perantara sekaligus penerima uang dari pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada pimpinan pengadilan.

Lebih jauh, sumber dana suap diduga berasal dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan perusahaan, sebuah pola klasik manipulasi keuangan korporasi untuk membiayai kejahatan hukum.

Pasal Berlapis, Hakim Tidak Kebal

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama jurusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Sementara Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Head Corporate Legal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Tipikor.

Khusus terhadap Bambang Setyawan, KPK juga menjerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar.

Topik:

Korupsi KPK PN Depok Suap Hakim Gratifikasi Money Changer Sengketa Lahan Tindak Pidana Pencucian Uang OTT KPK Bambang Setyawan I Wayan Eka Mariarta Pengadilan Negeri Depok Skandal Peradilan Kasus Suap Depok