PIPA Berencana Ubah Nama dan Logo usai Kasus Saham Gorengan
Jakarta, MI - PT Multi Makmur Lemindo Tbk menetapkan lima langkah rencana aksi menyusul dugaan kasus pidana pasar modal yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Kasus ini sudah menimbulkan penetapan sejumlah tersangka, termasuk salah satu mantan petinggi emiten berkode saham PIPA itu.
Kelima langkah yang dijalankan perusahaan meliputi:
- Melakukan audiensi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Pelaksanaan public expose rencana aksi korporasi
- Penyelesaian laporan keuangan auditan (LKA) tahun 2025
- Penunjukan profesi penunjang dalam rangka rencana aksi korporasi, dan
- Mengubah nama, logo, hingga domisili perseroan.
"Kita akan melakukan perubahan nama, logo, domisili, penambahan KBLI dan administrasi lainnya. Tentunya jika nanti diperlukan adanya RUPS kita akan lakukan," kata Direktur PIPA Noprian Fadli dalam konferensi pers di Aston Priority Simatupang, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Noprian, proses hukum yang sedang berjalan tidak mengganggu kelangsungan operasional perusahaan. PIPA tetap melanjutkan strategi bisnisnya, baik akuisisi maupun rebranding.
Saat ini, Morris Capital Indonesia (MCI) menjadi pengendali saham PIPA sesuai aturan Mandatory Tender Offer (MTO).
Dengan pengendali baru ini, PIPA berencana memperluas bisnisnya ke sektor produksi minyak dan gas, trading distribusi minyak dan gas, hingga transportasi dan infrastruktur. Menurut Noprian, langkah ini diyakini mampu mendorong pendapatan perseroan ke depan.
"Penjelasan terkait dengan fasilitas produksi oil and gas itu memiliki karakter bisnis yang menghasilkan recurring revenue yang konsisten. Ini yang bagus sekali. Karena recurring artinya memiliki stability terhadap revenue ke depan. Stability recurring ini, revenue disertai juga dengan margin keuntungan yang tinggi," tuturnya.
Noprian menambahkan, kasus ini berdampak signifikan terhadap harga saham perseroan. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham PIPA Senin (9/2/2026) menguat 4,58% ke harga Rp 137 per lembar saham.
Sebelumnya, saham perseroan sempat melemah sejak penetapan tersangka, yang salah satunya adalah mantan petinggi PIPA, pada 4 Februari lalu. Pada hari itu, harga saham PIPA merosot hingga auto reject bawah (ARB) 14,62%, dari Rp212 per lembar menjadi Rp181 per lembar. Penurunan berlanjut pada Kamis (5/2/2026) dan Jumat (6/2/2026), dengan koreksi ARB masing-masing 14,92% dan 14,94%.
"Ini adalah langkah pertama manajemen baru melakukan klarifikasi atas informasi-informasi yang beredar di masyarakat baru-baru ini, di mana dampaknya cukup masif, terutama kalau dilihat dari sisi harga saham PIPA terkoreksi dalam," katanya.
Topik:
saham-gorengan pt-multi-makmur-lemindo-tbk pipa bei