Perkuat Transparansi, BEI Minta Emiten Ungkap UBO dan Pihak Terafiliasi

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 9 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilustrasi saham. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi saham. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten dapat membuka pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO) dan pihak terafiliasi guna meningkatkan transparansi kepemilikan saham serta memastikan perhitungan free float yang akurat.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, ketentuan pengungkapan UBO saat ini masih dalam tahap penyusunan aturan (rule making). Proses tersebut dibuka untuk menerima masukan publik hingga 19 Februari 2026. 

Dalam draf aturan tersebut, BEI mengatur kewajiban pengungkapan UBO bagi pemegang saham dengan persentase kepemilikan tertentu.

"Dalam proses rule making yang berlangsung sampai 19 Februari ini, kami mengatur kewajiban pengungkapan UBO bagi pemilik saham pada persentase tertentu. Detailnya masih dalam tahap pembahasan," ucap Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Selain UBO, BEI juga mewajibkan emiten untuk mengungkapkan pihak-pihak terafiliasi dalam struktur kepemilikan saham. Tujuannya adalah memastikan transparansi yang lebih utuh dan mencegah distorsi dalam perhitungan kepemilikan publik.

Dia menegaskan, BEI secara rutin meminta konfirmasi kepada emiten atas data kepemilikan saham yang dipublikasikan, khususnya untuk memastikan apakah terdapat pihak terafiliasi dalam daftar pemegang saham.

"Setiap data kepemilikan saham yang kami sampaikan ke publik selalu kami konfirmasi ke perusahaan, termasuk apakah ada pihak-pihak terafiliasi di dalamnya," jelas dia.

Dia menambahkan, saham yang dimiliki oleh pihak terafiliasi tidak akan dihitung sebagai free float

Oleh karena itu, keterbukaan informasi kepemilikan tidak hanya penting dari sisi transparansi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap penilaian likuiditas saham serta kepatuhan emiten terhadap ketentuan pencatatan di bursa.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya BEI memperkuat integritas pasar dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi emiten, terutama di tengah meningkatnya perhatian investor terhadap struktur kepemilikan, penggunaan nominee, dan kepemilikan lintas yurisdiksi.

Lewat pengaturan ini, dia berharap investor memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai siapa pemilik manfaat akhir perusahaan tercatat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola dan transparansi pasar modal Indonesia.

Topik:

bei emiten pasar-modal