Dana Covid Samosir Disorot, Kejati Sumut Ditantang Usut Nama Rapidin Simbolon
Medan, MI - Desakan publik terhadap penanganan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir makin keras. Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Sumut secara terbuka menantang keberanian aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar tidak terus berdiam diri menghadapi perkara yang disebut-sebut menyeret nama politisi nasional, Rapidin Simbolon.
Tim Advokasi JAMAK, Ungkap Marpaung, menyebut pihaknya datang langsung ke kantor Kejati Sumut untuk menyerahkan surat resmi sebagai bentuk tekanan moral dan hukum. Mereka merujuk pada surat dari Kejaksaan Agung yang disebut telah melimpahkan penanganan laporan dugaan korupsi dana COVID-19 Samosir kepada Kejati Sumut sejak awal 2025. Namun, menurut JAMAK, hingga kini belum terlihat perkembangan berarti.
“Surat dari Kejagung sudah jelas memerintahkan tindak lanjut. Tapi kenapa sampai sekarang seolah tak bergerak?” kata Ungkap dengan nada kecewa usai menyerahkan berkas di PTSP Kejati Sumut, Senin (9/2/2026).
Nama Rapidin mencuat karena saat pandemi 2020 ia menjabat sebagai Bupati Samosir sekaligus penanggung jawab gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah itu. JAMAK menilai, posisinya kala itu membuatnya tak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab hukum jika memang terjadi penyimpangan anggaran.
Sorotan semakin tajam setelah JAMAK mengutip pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala. Dalam putusan Nomor 439 K/Pid.Sus/2023, menurut mereka, terdapat bagian pertimbangan hakim yang menyinggung dugaan aliran dan pemanfaatan dana oleh pihak lain, termasuk kepala daerah saat itu.
Bagi JAMAK, lambannya penanganan perkara ini memunculkan kecurigaan publik. Mereka bahkan secara terbuka mempertanyakan apakah faktor politik ikut bermain, mengingat Rapidin kini duduk di DPR RI dan menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut.
“Kalau memang tidak terbukti, hentikan secara resmi dan buka ke publik. Jangan digantung tanpa kepastian. Tapi kalau ada bukti, ya harus diproses. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Ungkap.
Ia juga menantang kepemimpinan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu dekat tak ada kejelasan, JAMAK mengancam akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan di pengadilan serta menggelar aksi terbuka.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Rapidin Simbolon belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Kasus ini pun kian menjadi ujian serius: apakah penegakan hukum berani menyentuh lingkar kekuasaan, atau kembali berhenti di batas yang “aman secara politik”.
Monitorindonesia.com telah berupaya memintan tanggapan dan/atau konfirmasi kepada Rapidin Simbolon dan Kajati Sumut Harli Siregar. Namun hingga saat ini keduanya belum menjawab.
Topik:
Rapidin Simbolon Korupsi Dana Covid Samosir Kejati Sumut Kejaksaan Agung JAMAK Mahkamah Agung Kasus Korupsi Daerah Dana Pandemi PraperadilanBerita Terkait
Nama Rapidin Simbolon Disebut di Putusan MA, Kenapa Kasus Dana COVID-19 Samosir Belum Bergerak?
10 jam yang lalu
Publik Dihibur Angka, Hukum Mandek di Lapangan: Skandal Kakap Kejagung Tanpa Kepastian
17 jam yang lalu
Jangan hanya Direksi! Kejagung Didesak Periksa Erick Thohir dalam Skandal BUMN
17 jam yang lalu