Skandal Semen Sumsel: Tiga Bos Ditetapkan Tersangka, Kerugian Tembus Rp74 M
Palembang, MI - Kasus dugaan korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan akhirnya naik kelas. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dalam praktik yang disebut merugikan perusahaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Tiga nama yang dijerat adalah DJ selaku Direktur Utama PT KMM, lalu MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan kemudian Direktur Keuangan di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta DP yang juga pernah duduk sebagai Direktur Keuangan di perusahaan BUMN semen tersebut. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 sampai 2022.
DJ langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara dua tersangka lain, MJ dan DP, tidak hadir saat pemanggilan penyidik. Hingga kini, jaksa telah memeriksa sedikitnya 34 saksi untuk mengurai benang kusut kerja sama bisnis yang diduga sarat rekayasa dari hulu ke hilir.
Perkara ini diduga bermula dari kesepakatan internal antara para petinggi PT KMM dan pejabat di PT Semen Baturaja agar PT KMM dijadikan distributor semen. Untuk melancarkan jalan, diterbitkan surat dukungan demi memuluskan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proyek infrastruktur itu disebut-sebut hendak dijadikan pintu masuk jaringan distribusi semen curah.
Tak berhenti di situ, jaringan distribusi ritel dan gudang penyimpanan yang sebelumnya dikelola anak usaha justru diarahkan agar bisa dimanfaatkan PT KMM. Perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM pun diteken pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sebagaimana diatur dalam SOP internal perusahaan. Di titik inilah penyidik mencium adanya pelanggaran prosedur yang diduga disengaja.
Yang paling mencolok adalah pemberian fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski pembayaran tak sesuai nilai pengambilan barang, fasilitas kredit justru terus dibuka. Bahkan dilakukan penjadwalan ulang utang berkali-kali agar plafon tetap aktif dan distribusi semen terus berjalan. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan piutang perusahaan.
Akibatnya, PT Semen Baturaja ditaksir menanggung kerugian sedikitnya Rp74,3 miliar. Angka ini menjadi sorotan karena menyangkut perusahaan pelat merah yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang ketat.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pasal primair maupun subsidair, yang membuka kemungkinan hukuman penjara panjang serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik “main mata” antara pejabat perusahaan BUMN dan mitra swasta masih menjadi celah empuk bancakan. Publik kini menunggu: siapa lagi yang akan terseret setelah pintu kasus distribusi semen ini resmi dibuka lebar oleh penyidik.
Topik:
korupsi BUMN korupsi semen Kejati Sumsel Semen Baturaja kasus korupsi Sumatera Selatan distributor semen skandal BUMN tipikor terbaruBerita Terkait
Jangan hanya Direksi! Kejagung Didesak Periksa Erick Thohir dalam Skandal BUMN
10 jam yang lalu
Disikat Tanpa Ampun! MAKI Desak Kejagung Kejar Eks Bos BUMN Korup, Prabowo: “Jangan Enak-enak!”
18 jam yang lalu
Tak Semua Layak Diselamatkan: BUMN Karya Disebut Bom Waktu Keuangan Negara
6 Februari 2026 21:24 WIB