Gawat! Di Balik PMN Rp26,5 T ke IFG, Tersimpan Risiko Gagal Bayar Polis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 11 jam yang lalu
Ilustrasi gedung kantor IFG (Indonesia Financial Group) di kawasan pusat bisnis Jakarta, dipadukan dengan visual dramatis dokumen audit, uang terbakar, dan pemegang polis cemas sebagai simbol peringatan atas risiko tekanan keuangan dan potensi gagal bayar klaim di tengah suntikan PMN negara. (Foto: Dok MI/Olahan)
Ilustrasi gedung kantor IFG (Indonesia Financial Group) di kawasan pusat bisnis Jakarta, dipadukan dengan visual dramatis dokumen audit, uang terbakar, dan pemegang polis cemas sebagai simbol peringatan atas risiko tekanan keuangan dan potensi gagal bayar klaim di tengah suntikan PMN negara. (Foto: Dok MI/Olahan)

Jakarta, MI — Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja yang diteken Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan sekadar catatan administratif. Isinya seperti berkas perkara yang membedah dari hulu ke hilir kinerja holding asuransi pelat merah, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG), beserta anak usahanya. 

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026) bahwa audit periode 2022 sampai Semester I 2024 dengan Nomor: 56/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/09/2025 tertanggal 2 September 2025 itu menunjukkan satu benang merah: uang negara terus disuntikkan, tapi fondasi bisnis belum kokoh, bahkan menyimpan risiko sistemik.

BPK sejak awal menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menilai pengelolaan asuransi, penjaminan, PMN, serta pengalihan aset dan kewajiban dari PT Asuransi Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG. Skala dan kompleksitasnya luar biasa. Namun, justru di situlah temuan paling krusial bermunculan.

Dalam dokumen audit disebutkan, kinerja holding sangat dipengaruhi hasil underwriting anak perusahaan. Tetapi realitasnya jauh dari target. Hasil analisis capaian kinerja keuangan menunjukkan pertumbuhan negatif atas hasil underwriting dan penurunan tajam laba bersih. Ketergantungan pada lini bisnis tertentu dengan beban klaim tinggi menjadi beban struktural.

BPK secara eksplisit menulis bahwa kinerja pengelolaan underwriting tidak mencapai target dalam dokumen perencanaan strategis. Kondisi di anak perusahaan memperlihatkan beban klaim meningkat tanpa diimbangi pertumbuhan pendapatan, restrukturisasi bisnis yang justru menyisakan margin negatif, serta penurunan kinerja reasuransi disertai rasio solvabilitas bermasalah di salah satu entitas. Kalimat auditnya dingin, tapi maknanya panas: tujuan pembentukan holding belum tercapai.

Sorotan terbesar tentu pada penyelamatan polis Jiwasraya. Negara mengalihkan kewajiban ke IFG Life dan mengucurkan PMN Rp26,56 triliun. Dana publik dalam jumlah raksasa itu dimaksudkan menjadi jaring pengaman pemegang polis. Namun BPK mengingatkan perlunya keyakinan atas kesesuaian penggunaan dana PMN, ketepatan nilai pengalihan aset dan kewajiban, serta ketepatan pembayaran klaim jatuh tempo.

Data ALM yang dikutip dalam laporan menunjukkan rata-rata imbal hasil aset investasi lebih rendah dari pertumbuhan liabilitas. Analisis arus kas menunjukkan proyeksi negatif besar pada 2025 dan 2026. Bahasa auditnya terukur, tetapi implikasinya jelas: risiko tekanan kemampuan bayar klaim nyata adanya.

Masalah tak berhenti di situ. Dalam temuan lain, BPK mencatat pembayaran imbal jasa dan pengakuan utang kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan pada PT Asuransi Jiwa Inhealth sehingga “tidak dapat dipertanggungjawabkan”. 

Di entitas lain, potensi pemulihan klaim ratusan miliar rupiah menghadapi hambatan hukum, pailit, atau penolakan dari reasuradur. Pada PT Asuransi Kredit Indonesia, klaim reasuransi ditolak karena perbedaan term and condition serta keterlambatan administratif, menyebabkan kehilangan pendapatan signifikan.

Dari sisi investasi, BPK menyoroti unrealized loss besar pada portofolio surat berharga, dana pengalihan Jiwasraya yang tidak menghasilkan pendapatan, serta problem legalitas sejumlah aset properti. Termasuk ketidakjelasan status hukum pembelian aset Cilandak Town Square, yang membuat hak dan kewajiban pengelolaan belum terang.

Nada keras datang dari luar institusi audit. Mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, menilai persoalan di industri asuransi memang rawan penyimpangan. “Industri dengan ciri asimetri informasi tinggi memberi insentif kepada para pelakunya untuk memperagakan aneka trik, pat-pat gulipat, dan sarat fraud,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Senin (9/2/2026).

Ia menegaskan perlunya pembenahan total dan penempatan SDM berintegritas. “Jika ulah ugal-ugalan tersebut mengandung unsur niat jahat (mens rea), APH bisa segera menindaklanjutinya.”

Pengamat perbankan Timboel Siregar menyebut temuan BPK sebagai alarm darurat. “Kalau lembaga sekelas BPK sudah menyebut tata kelola amburadul dan manajemen ugal-ugalan, itu artinya masalahnya bukan lagi teknis, tapi sudah sistemik,” katanya kepada Monitorindonesia.com.

Ia menambahkan, “Proyeksi laba meleset berulang kali itu bukan nasib buruk, tapi bukti perencanaan asal jadi dan manajemen risiko yang gagal total.”

Di ujung laporan, BPK memberikan rekomendasi rinci: perbaikan strategi bisnis, penguatan manajemen risiko dan ALM, penagihan piutang bermasalah, pembenahan sistem TI reasuransi, hingga penyelesaian legalitas aset. Direksi entitas terkait menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti.

Namun sejarah panjang skandal asuransi BUMN membuat publik tak mudah percaya. Setelah Jiwasraya runtuh dan triliunan rupiah dana negara digelontorkan, audit terbaru ini menunjukkan pekerjaan rumah belum selesai. 

Transformasi belum sepenuhnya menjelma menjadi tata kelola yang sehat. Jika rekomendasi hanya berhenti sebagai dokumen, maka yang tersisa bukan sekadar kerugian finansial, melainkan erosi kepercayaan publik pada negara sebagai penjamin terakhir industri asuransi. (wan)

Topik:

BPK IFG Jiwasraya IFG Life Askrindo Jamkrindo Jasindo BUMN PMN audit BPK asuransi BUMN temuan audit risiko gagal bayar investasi bermasalah tata kelola BUMN