Uang Jaminan Kesehatan Bocor? BPK Temukan Iuran Bermasalah Rp 419,6 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 1 jam yang lalu
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI)
BPJS Kesehatan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Temuan mengejutkan kembali datang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terbaru, pengelolaan kepesertaan, iuran, hingga belanja manfaat di tubuh BPJS Kesehatan periode 2021 sampai Semester I 2023 dengan nomor 4/LHP/XIX/01/2024 yang terbit pada 29 Januari 2025 dinilai masih penuh celah, penyimpangan, dan lemahnya pengendalian.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026) bahwa audit yang juga melibatkan instansi terkait di DKI Jakarta dan sejumlah daerah lain ini mengungkap sederet persoalan serius yang seharusnya tidak terjadi dalam lembaga pengelola jaminan kesehatan nasional.

Salah satu temuan paling mendasar adalah pengelolaan kepesertaan dan iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Artinya, kelompok masyarakat miskin dan rentan yang iurannya dibayari negara justru berada dalam sistem yang pengelolaannya masih bermasalah. Di saat rakyat kecil bergantung penuh pada jaminan kesehatan, tata kelolanya justru longgar.

Tak berhenti di situ, BPK juga menyoroti perhitungan belanja manfaat kapitasi yang tidak sesuai aturan. Kapitasi adalah dana yang dibayarkan rutin ke fasilitas kesehatan tingkat pertama. Ketidaksesuaian dalam penghitungan dana ini membuka ruang inefisiensi, bahkan potensi pemborosan uang jaminan sosial yang nilainya triliunan rupiah.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah pengelolaan kepesertaan dan iuran Jaminan Kesehatan pada peserta non-PBI yang juga belum sepenuhnya patuh aturan. Artinya, bukan hanya segmen peserta miskin yang bermasalah, tetapi juga peserta mandiri dan kelompok lain dalam skema nasional ini.

Yang lebih mencengangkan, BPK menemukan adanya penagihan dan penerimaan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja yang tidak sah. Iuran tersebut terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, bahkan termasuk peserta yang sudah meninggal dunia. Nilainya pun tidak kecil: mencapai sekitar Rp419,6 miliar. Uang ratusan miliar rupiah berputar dalam sistem dengan data peserta yang seharusnya sudah dinyatakan tidak layak.

Persoalan iuran juga muncul pada peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III. BPK mencatat adanya peserta yang menunggak, namun iurannya justru dibayarkan oleh pemerintah. Skema yang seharusnya membantu masyarakat malah berpotensi menimbulkan beban fiskal tambahan akibat data dan mekanisme yang tak tertib.

Di sisi lain, penataan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang bersumber dari bantuan pemerintah berupa potongan kontribusi pajak rokok juga dinilai belum memadai. Dana publik dari cukai rokok yang seharusnya dikelola hati-hati untuk menopang jaminan kesehatan, justru belum ditata secara optimal.

Meski dalam kesimpulan umumnya BPK menyatakan pengelolaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan secara material, daftar temuan ini menunjukkan satu hal: fondasi tata kelola BPJS Kesehatan masih rapuh. Di tengah defisit, kenaikan iuran, dan keluhan layanan dari masyarakat, kebocoran administrasi dan ketidakpatuhan aturan seperti ini menjadi tamparan keras bagi pengelola jaminan kesehatan nasional.

Jika pembenahan data, sistem pengendalian, dan kepatuhan regulasi tidak segera dilakukan secara menyeluruh, maka yang terus menanggung risikonya adalah peserta — rakyat yang berharap pada negara saat sakit, bukan saat laporan audit keluar.

Topik:

BPK BPJS Kesehatan audit BPK temuan BPK iuran BPJS data peserta BPJS kebocoran dana jaminan kesehatan nasional pajak rokok tata kelola keuangan negara