Dirut Dana Syariah Indonesia (DSI) Janji Kembalikan Dana Investor
Jakarta, MI - PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi perhatian publik setelah terseret kasus gagal bayar yang diduga merugikan para pemberi pinjaman (lender) hingga Rp1,2 triliun. Di tengah sorotan tersebut, manajemen DSI menegaskan akan mengembalikan dana para investor.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Taufiq dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penipuan (fraud) dalam operasional perusahaan peer to peer (P2P) lending syariah tersebut.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menyebut kliennya menyatakan kesanggupan membayar kembali dana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender DSI.
Menurutnya, Taufiq memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen, sesuai dengan nominal yang disetorkan oleh masing-masing lender kepada DSI.
"Secara prinsip dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang kami sudah hitung, beliau bersedia untuk mengembalikan 100 persen," ujar Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Meski begitu, Pris belum dapat memastikan besaran dana yang akan dikembalikan kepada seluruh lender.
Menurutnya, besaran dana tersebut perlu dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu dengan instansi terkait, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada perbedaan data investasi dari para lender. Dengan begitu, pengembalian bisa dilakukan secara tepat.
"Kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan, karena angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," kata Pris.
"Tapi yang kita hitung itu didasarkan pada basis kita itu adalah rekening koran, aliran dana. Jadi yang beliau ingin kembalikan itu berdasarkan rekening koran, kemudian dicek satu per satu, total jumlahnya," sambungnya.
Terkait kasus gagal bayar, Pris menjelaskan bahwa masalah tersebut muncul akibat perusahaan mengalami gap likuiditas secara terus-menerus. Direksi juga terus melakukan berbagai penyelamatan dalam rangka melindungi dana lender.
"Memang dalam kondisi-kondisi tertentu, beliau juga tidak bisa memungkiri ada beberapa hal yang coba untuk dicari solusinya, sehingga berharap dari solusi itu, DSI bisa dan mampu untuk memberikan imbal hasil," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan di Dana Syariah. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat proyek fiktif yang disalurkan dengan dana milik lender.
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama TA, pemegang saham DSI dan Direktur DSI, MY, serta pemegang saham DSI, Komisaris DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL.
DSI diduga membuat proyek fiktif dengan memakai data peminjam (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat penipuan ini, terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik DSI beserta afiliasinya, menyita Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan, serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan DSI.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Topik:
dana-syariah-indonesia dsi p2p-lending kasus-fraudBerita Sebelumnya
IHSG Diprediksi Konsolidasi, Investor Masih Tunggu Sentimen Baru
Berita Terkait
Kasus Fraud Dana Syariah, Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Rp4 Miliar
29 Januari 2026 17:01 WIB
Izin Telat, Dana Raib: Skema Gelap PT Dana Syariah Indonesia Disikat Polisi
25 Januari 2026 18:23 WIB
Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi saat Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
25 Januari 2026 15:33 WIB