Kasus Gagal Bayar DSI Masuk Babak Baru, OJK Libatkan PPATK
Jakarta, MI - Dugaan kasus gagal bayar (galbay) lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap baru dengan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara paguyuban lender dan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aduan publik terkait gagal bayar imbal hasil DSI.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan peran PPATK dalam kasus ini dibutuhkan untuk penelusuran transaksi keuangan DSI. Koordinasi OJK dan PPAT ini menjadi tindak lanjut pengawasan terhadap DSI.
"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," jelas Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Rizal menambahkan, pertemuan dengan lender DSI menunjukkan komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi konsumen. Ia memastikan berbagai langkah telah dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," tuturnya.
Selain itu, OJK telah meminta Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian dana para lender. Permintaan ini tertuang dalam instruksi tertulis OJK yang dilayangkan pada 10 Desember 2025.
Hingga kini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi PKU tersebut melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali jika dilakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data dari Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, terdapat dana mengendap sebesar Rp 1,35 triliun dari total 4.708 lender per 29 Desember 2025. Informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Paguyuban Lender DSI, @paguyubanlenderdsi.
Topik:
ojk ppatk dana-syariah-indonesia lender-dsiBerita Sebelumnya
Tak Dipangkas, Transfer ke Aceh Diusulkan Bertambah Rp1,6 Triliun
Berita Selanjutnya
Puluhan Pegawai Bea Cukai Dipecat, 33 Orang Lagi Nyusul
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
14 jam yang lalu
Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait IPO PIPA, OJK: Kami Dukung untuk Penegakan Integritas Pasar Modal
4 Februari 2026 10:15 WIB