KPK Telusuri Jejak Pelarian Bos PT Blueray: Diduga Jadi Celah Hilangkan Barang Bukti Skandal Barang KW Bea Cukai

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 9 Februari 2026 3 jam yang lalu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok Ist)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Dok Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membongkar jejak pelarian bos PT Blueray Cargo (BR), John Field, setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyatakan kekhawatiran bahwa jeda waktu lebih dari 24 jam saat John Field lolos dari OTT dimanfaatkan untuk menghilangkan atau memindahkan barang bukti.

“Kita juga khawatir, perginya yang bersangkutan ini kan ada jeda waktu hampir lebih dari 24 jam. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi pemeriksaan,” ujar Asep, Senin (9/2/2026).

KPK kini menelusuri secara detail seluruh lokasi yang didatangi John Field serta pihak-pihak yang ditemuinya selama masa pelarian. Pendalaman ini dinilai krusial untuk membuka secara utuh jaringan korupsi importasi barang ilegal yang menyeret pejabat strategis Bea Cukai.

“Kami tentu tidak ingin jeda waktu itu digunakan untuk memindahkan bukti-bukti atau hal lain yang dapat menghambat proses pembuktian,” tegas Asep.

Lebih jauh, KPK memastikan bahwa temuan terkait aktivitas John Field selama kabur dapat menjadi faktor pemberat dalam jeratan hukum yang akan dihadapi tersangka.

“Itu yang sedang kami dalami, termasuk keterkaitan dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dimiliki bersangkutan pada waktu itu,” pungkasnya.

John Field diketahui baru menyerahkan diri ke KPK setelah sempat melarikan diri saat OTT pada Rabu (4/2/2026).

“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).

Skandal ini menyeret enam tersangka sekaligus, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan (ORL), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND), Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK), serta pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF).

KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita barang bukti fantastis senilai sekitar Rp40,5 miliar, yang terdiri atas uang tunai berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah—menggambarkan besarnya dugaan praktik kotor di balik jalur “bebas cek” barang KW di tubuh Bea Cukai.

 

 

 

Topik:

KPK OTT KPK John Field PT Blueray Cargo Bea Cukai DJBC korupsi gratifikasi barang KW importasi ilegal skandal Bea Cukai