Nama Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Proyek Stadion Rp244 Miliar Kini di Ujung Penelusuran
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan setiap laporan yang masuk tidak berhenti sebatas formalitas, melainkan akan diverifikasi dan diuji kelayakannya secara serius.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi, Senin (9/2/2026).
Budi menegaskan, setelah proses verifikasi, KPK akan menelaah dan menganalisis apakah laporan tersebut dapat ditangani oleh lembaga antirasuah.
KPK juga menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat yang dinilai menjadi pintu masuk penting dalam membongkar dugaan korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan yang selama ini bermula dari pengaduan publik.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) secara resmi melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi kepada KPK pada 9 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari APBD diduga bermasalah.
Nama Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan dalam pengaduan tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju pada keseriusan KPK untuk menelusuri laporan bernilai ratusan miliar rupiah itu, yang menyeret kepala daerah aktif dan proyek prestisius milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Topik:
KPK Korupsi Gubernur Jambi Al Haris Stadion Swarnabhumi APBD Jambi AMATIR Proyek InfrastrukturDescriptionBerita Terkait
KPK Endus Dugaan Korupsi di Balik Sengketa Lahan Kawasan Wisata: Kasus PN Depok Jadi Pintu Masuk
3 jam yang lalu
Noel Kembali Lempar “Kode Parpol” di Sidang K3: Kini Tiga Huruf, Publik Dibiarkan Menebak
3 jam yang lalu
KPK Kembali Panggil Pejabat Strategis Lampung Tengah, Skandal Korupsi Bupati Nonaktif
4 jam yang lalu