Terlibat Pemerkosaan di Jambi, Bripda SP dan NI Dipecat Tidak Hormat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Februari 2026 4 jam yang lalu
Bripda SP dan Bripda NI Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerkosaan di Jambi (Foto: Repro)
Bripda SP dan Bripda NI Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Pemerkosaan di Jambi (Foto: Repro)

Jambi, MI - Dua anggota Polri berpangkat Bripda, masing-masing berinisial SP dan NI, dipecat dari institusi kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis di Kota Jambi. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.

“Kedua oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, di antaranya PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” katanya, Sabtu (7/2/2026).

Ia menuturkan, dalam sidang KKEP, Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi PTDH. Meski demikian, proses hukum pidana terhadap keduanya masih terus berjalan.

“Proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, kedua oknum polisi mengajukan banding atas putusan KKEP. Sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.

Kombes Erlan turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa yang melibatkan dua oknum anggota Polri tersebut.

“Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan menyeluruh. Proses penanganan dilakukan secara paralel melalui penegakan kode etik dan proses pidana.

“Proses penanganan dilakukan secara paralel, baik melalui penegakan kode etik oleh Bidpropam maupun penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” ucapnya.

Sebelumnya, korban berinisial C dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda SP dan Bripda NI. Peristiwa ini disebut terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi pada akhir tahun lalu.

Kasus ini menegaskan sikap tegas institusi terhadap setiap pelanggaran hukum. Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap kedua anggota tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan hukum tanpa pandang bulu.

Topik:

pemerkosaan polisi polisi-dipecat jambi