Izin Telat, Dana Raib: Skema Gelap PT Dana Syariah Indonesia Disikat Polisi
Jakarta, MI - Polri membongkar dugaan penggelapan dana nasabah di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kantor pusat perusahaan pembiayaan berbasis syariah itu digerebek penyidik selama 16 jam penuh, Jumat (23/1/2026), dalam operasi penggeledahan yang berakhir Sabtu pagi.
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyisir setiap sudut kantor PT DSI di District 8, Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan, sejak pukul 15.30 WIB hingga 07.30 WIB. Operasi panjang itu dilakukan untuk memburu bukti dugaan penggelapan dana nasabah dan pembiayaan bermasalah yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penyidik menyita tumpukan dokumen krusial yang diduga menjadi kunci pembongkaran praktik keuangan bermasalah di tubuh PT DSI.
Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, hingga profil dan aktivitas usaha. Penyidik juga menyita Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga dijadikan agunan oleh borrower macet, serta berbagai sarana operasional perusahaan.
Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi PT DSI. Data operasional, transaksi keuangan, hingga dokumen elektronik diamankan dari unit CPU dan mini PC yang digunakan perusahaan.
“Seluruh barang bukti ini memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana pengelolaan dana dan pembiayaan yang disangkakan,” tegas Ade, Sabtu (24/1/2026).
Kasus PT DSI sebelumnya telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu disampaikan Ade dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026. Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah yang menegaskan adanya peristiwa pidana.
Ironisnya, praktik usaha PT DSI ternyata telah berjalan sejak 2018 tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Izin OJK baru dikantongi pada 23 Februari 2021, setelah perusahaan beroperasi dan menghimpun dana publik.
Pada 15 Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan resmi melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi bernomor LP/B/512. Selain laporan dari OJK, penyidik juga menerima tiga laporan lain dari para pemberi pinjaman (lender) yang merasa dirugikan.
Secara total, terdapat empat laporan polisi yang kini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, termasuk satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya. Dari laporan-laporan tersebut, sedikitnya 99 lender telah teridentifikasi sebagai korban.
Namun angka itu diyakini hanya puncak gunung es. Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus OJK, jumlah pemberi pinjaman yang diduga menjadi korban sepanjang 2021–2025 mencapai sekitar 1.500 orang. Bahkan, data Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyebutkan total korban bisa menembus 4.000 orang.
Penyidikan kini terpusat di Bareskrim Polri setelah penyidik menerbitkan telegram penarikan seluruh laporan serupa dari polda-polda di Indonesia. Aparat menegaskan perkara ini belum berakhir, dan pengusutan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta potensi tindak pidana lanjutan.
Topik:
Dana Syariah Indonesia DSI Penggelapan Dana Bareskrim Polri Tipideksus Skandal Keuangan Gagal Bayar Lender OJK Kejahatan Finansial