TERBONGKAR! Bertahun-Tahun Catat Laba, Anak Usaha WIKA Ternyata Simpan Kerugian Tersembunyi Tembus Rp1,3 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2026 3 jam yang lalu
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wikaikon. Temuan itu menunjukkan laporan keuangan perusahaan selama bertahun-tahun tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sesungguhnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, yang menyatakan bahwa PT Wikaikon menyajikan laporan keuangan tahun 2023 yang tidak menggambarkan kinerja dan kondisi keuangan perusahaan sesungguhnya.

PT Wikaikon sendiri merupakan anak perusahaan WIKA dengan lini usaha mulai dari fabrikasi komponen industri, agroindustri alat pertanian, jasa konstruksi, hingga pengembangan energi dan gasifikasi. Dalam operasionalnya, perusahaan membagi unit kerja ke dalam profit center dan cost center, dengan sistem pengendalian biaya berbasis standar biaya (standard cost) untuk mengukur efisiensi proyek dan pabrik.

Laba Beruntun Berubah Jadi Kerugian Jumbo

Selama periode 2018 hingga 2022, PT Wikaikon tercatat selalu membukukan laba. Namun pada 2023, kondisi itu berbalik drastis dengan kerugian sebesar Rp80,7 miliar. BPK menyoroti lonjakan ekstrem pada pos beban lain-lain yang naik lebih dari 200 persen dibanding tahun sebelumnya.

Namun yang lebih mengejutkan, BPK menemukan bahwa kinerja keuangan positif selama lima tahun sebelumnya ternyata dipengaruhi praktik penangguhan beban, sehingga kerugian perusahaan tidak langsung diakui pada periode terjadinya.

Akumulasi penangguhan kerugian hingga 2022 tercatat mencapai Rp1,2 triliun, sementara akumulasi kerugian sesungguhnya disebut telah menembus Rp1,36 triliun.

Pada 2023, manajemen mulai melakukan reklasifikasi dan pembebanan atas saldo tersebut, yang berujung pada membengkaknya beban lain-lain hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, BPK mencatat masih ada kerugian yang belum diakui dan masih “ditahan” dalam saldo persediaan per akhir 2023.

Keputusan Direksi Jadi Sorotan

BPK juga menelusuri proses pembebanan kerugian yang diputuskan melalui sejumlah rapat direksi khusus (radirsus) sepanjang 2023. Namun ditemukan pula pembebanan persediaan puluhan miliar rupiah yang dilakukan tanpa melalui mekanisme radirsus.

Dalam uji petik, BPK menemukan pembebanan besar pada proyek pengadaan material Girder Baja Unibridge di proyek Tol Pekanbaru–Padang serta proyek Tower 500kV milik PT Waskita Karya (Persero).

Berikut kutipan langsung dari laporan BPK:

"Kondisi tersebut mengakibatkan Pengguna LK berpotensi salah dalam mengambil keputusan atas penyajian LK PT Wikaikon Tahun 2018 s.d. 2023 yang tidak sesuai dengan kinerja dan kondisi keuangan sesungguhnya, dengan melakukan penangguhan beban yang menyebabkan perusahaan laba padahal sebenarnya perusahaan mengalami kerugian; dan Lebih catat saldo persediaan dan kurang catat beban per 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp556.226.111.511,00."

Pengawasan Internal hingga Auditor Ikut Disorot

BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan berlapis, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi lama, hingga Satuan Pengawasan Internal (SPI). Bahkan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan selama periode tersebut juga dinilai kurang cermat mendeteksi ketidakwajaran.

Manajemen WIKA disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK pun memberikan sejumlah rekomendasi tegas, mulai dari peningkatan pengawasan, pemberian sanksi kepada direksi sebelumnya, koreksi saldo persediaan dan beban 2023 sebesar Rp556,2 miliar, hingga koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait peran auditor eksternal.

Direktur Utama WIKA juga menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya dengan memerintahkan Direksi PT Wikaikon melakukan koreksi atas laporan keuangan.

Temuan ini menegaskan bahwa praktik akuntansi yang menunda pengakuan kerugian bisa menimbulkan gambaran semu atas kesehatan perusahaan, dan berisiko menyesatkan para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan bisnis maupun kebijakan.

Topik:

BPK WIKA PT Wikaikon audit BPK temuan BPK laporan keuangan BUMN Karya kerugian perusahaan tata kelola BUMN skandal keuangan