Tanah Rorotan Gagal Dikuasai, Kerugian Wijaya Karya Tembus Rp1,13 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 18 jam dari sekarang
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Aswan)
PT Wijaya Karya (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melalui salah satu entitas anak usahanya. Temuan itu memperlihatkan investasi bermasalah bernilai jumbo yang berujung pada potensi kerugian lebih dari Rp1,13 triliun.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Senin (9/2/2026), temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII. Dalam laporan itu disebutkan bahwa investasi PT WR pada PT WKR atas pembelian Tanah Rorotan gagal dan merugikan perusahaan sebesar Rp1.137.032.095.726,00.

Laporan Keuangan PT WR tahun 2023 (audited) mencatat rugi komprehensif tahun berjalan sebesar Rp2.243.556.600.535,00. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), terdapat penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp1.137.032.095.726,00. 

Nilai inilah yang menjadi unsur utama pembentuk kerugian besar tersebut. Pembentukan cadangan kerugian itu dipicu putusan BANI Nomor 45094/XI/ARBANI/2022 tanggal 29 Agustus 2023, terkait entitas asosiasi PT WKR yang kehilangan hak atas aset berupa uang muka pembelian tanah yang telah dibayarkan kepada pemilik tanah.

PT WKR sendiri merupakan perusahaan joint venture corporation (JVCo) antara PT WR dan PT Karunia Graha Kencana (PT KGK) dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 persen. 

Perusahaan ini dibentuk berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 29 September 2017. JVCo bernama JVCo Kawasan Baru tersebut dirancang sebagai kendaraan kerja sama pengembangan usaha realty atau properti di lahan yang sebelumnya belum pernah dikembangkan atau sempat terhenti pengembangannya.

Namun hasil pengujian lanjutan BPK menunjukkan serangkaian persoalan mendasar. BPK mencatat bahwa rencana pengembangan Lahan Rorotan dan pembentukan JVCo PT WKR tidak sesuai prosedur investasi. Selain itu, pengendalian PT WR atas operasional PT WKR juga tidak sesuai ketentuan. Yang paling fatal, PT WKR kehilangan hak atas pembayaran uang muka dan cicilan pembelian tanah yang telah dibayarkan kepada PT BES sebesar Rp1.066.607.900.000,00.

BPK menegaskan dampak serius dari kondisi tersebut. "Kondisi tersebut mengakibatkan Pinjaman Pemegang Saham beserta bunganya senilai total Rp1.137.032.095.726,00 dari PT WR kepada PT WKR berpotensi tidak dapat dikembalikan, dan PT WR telah membukukan hal tersebut sebagai kerugian dalam LK PT WR Tahun 2023 (audited); Laporan Keuangan PT WKR tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan; dan PT WKR tidak memiliki aset tanah untuk dikembangkan sesuai tujuan awal pembentukan JVCo dan berpotensi tidak mampu menyelesaikan kewajibannya khususnya atas utang bank," petik laporan BPK.

BPK juga mengurai penyebab persoalan tersebut. Dewan Komisaris PT WR dinilai kurang cermat mengawasi kebijakan Direksi terkait investasi pembelian dan pengembangan Tanah Rorotan melalui pembentukan JVCo PT WKR.

Direktur Utama PT WR periode 2017 disebut lalai karena tidak meminta dan memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham saat menandatangani Perjanjian Pendahuluan 20 Juni 2017 serta tidak mematuhi prosedur investasi.

Direksi periode 2017 dinilai kurang cermat memitigasi risiko investasi, sementara Direktur Utama periode 2019 disebut kurang cermat karena terjadi tumpang tindih perikatan melalui kesepakatan bersama dan perjanjian pengalihan tanah yang melibatkan PT WR, PT KGK, dan PT BES tanpa melibatkan PT WKR.

Atas temuan tersebut, manajemen WIKA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Lembaga auditor negara itu pun memberikan rekomendasi tegas: Dewan Komisaris PT WR diminta meningkatkan pengawasan terhadap rencana investasi ke depan, sementara Direksi WIKA diminta memerintahkan SPI WIKA melakukan audit atas proses investasi PT WR dalam pembentukan JVCo PT WKR, termasuk keberlangsungan usaha dan pertanggungjawaban keuangan PT WKR.

Direktur Utama WIKA menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan menugaskan Internal Audit WIKA serta SPI PT WR untuk melakukan audit terhadap PT WKR.

Topik:

BPK WIKA Wijaya Karya audit BPK temuan BPK kerugian BUMN investasi gagal kasus tanah Rorotan laporan hasil pemeriksaan BUMN konstruksi