BPK Bongkar Investasi Kereta Cepat: Penyertaan Modal WIKA ke PSBI Tanpa Mitigasi Risiko Rugikan Negara Rp2,27 T
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Wijaya Karya Tbk (PT WIKA) bersama entitas anak dan pihak terkait.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026), temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII.
Dalam dokumen tersebut, BPK menyoroti penyertaan modal PT WIKA ke PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) terkait investasi Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
“Penyertaan Modal PT WIKA pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) untuk Investasi di Proyek KCJB Dilakukan Tanpa Mitigasi Risiko yang Memadai Sehingga Merugikan Perusahaan Sebesar Rp2.276.228.305.000,00.”
Laporan keuangan PT WIKA tahun 2023 dan 2022 (audited) mencatat investasi pada PT PSBI sebagai investasi pada ventura bersama dengan nilai tahun 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp4.504.007.097.000,00 dan Rp4.885.088.709.000,00. Hingga 31 Desember 2023, realisasi setoran dana PT WIKA ke PT PSBI tercatat Rp6.108.866.367.000,00 dengan kepemilikan saham 39,12 persen.
Namun, saldo investasi tersebut turun menjadi Rp4.504.007.097.000,00 per akhir 2023 atau berkurang Rp1.604.859.270.000,00 akibat akumulasi pengakuan bagian rugi PT PSBI sejak 2015 hingga 2023.
Awal Keterlibatan Proyek KCJB
Investasi ini berawal dari penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama kereta cepat Jakarta–Bandung antara Kementerian BUMN dan Komisi Pembangunan Nasional dan Reformasi Republik Rakyat Tiongkok (NDRC) pada 26 Maret 2015. Kerja sama berlanjut melalui Framework Cooperation Arrangement pada 22 April 2015.
Konsorsium BUMN Indonesia yang dipimpin PT WIKA kemudian membentuk perusahaan patungan bersama konsorsium Tiongkok hingga lahirlah PT KCIC sebagai pemilik proyek. PT WIKA ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium karena dinilai berpengalaman dalam konstruksi jalur kereta, termasuk proyek double track dan MRT Jakarta.
Struktur konsorsium Indonesia terdiri dari PT WIKA, PT Jasa Marga, PT KAI, dan PTPN VIII. Sementara konsorsium Tiongkok dipimpin China Railway. Pendanaan proyek juga melibatkan China Development Bank (CDB).
Sejumlah Temuan Kritis
Hasil pemeriksaan BPK atas investasi PT WIKA pada PT PSBI menunjukkan sejumlah persoalan mendasar, yakni:
a. Konsorsium Indonesia Tidak Melakukan Reviu Secara Memadai Terhadap Hasil Kajian Kelayakan Proyek KCJB
b. Proses Investasi PT WIKA pada Proyek KCJB Tidak sesuai Manual dan Kebijakan Investasi Perusahaan
c. Investasi PT Wika pada PT PSBI Belum Memberikan Hasil Sesuai Rencana
d. Saldo Investasi PT WIKA pada PT PSBI per 31 Desember 2023 sebesar Rp4.504.007.097.000,00 Berpotensi Tidak Dapat Dipulihkan
e. Pemenuhan Kenaikan Biaya (Cost Overrun) Proyek KCJB Berpotensi Membebani Keuangan Perusahaan
BPK juga menegaskan dampak finansial yang ditanggung BUMN konstruksi tersebut.
"Kondisi tersebut mengakibatkan PT WIKA menanggung kerugian atas investasi pada PT PSBI sampai Triwulan III tahun 2024 sebesar Rp2.276.228.305.000,00, Saldo investasi PT WIKA pada PT PSBI berpotensi tidak dapat dipulihkan seluruhnya sebesar Rp4.504.007.097.000,00; dan Kepemilikan saham PT WIKA pada PT PSBI berpotensi terdilusi akibat ketidakmampuan PT WIKA untuk berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan operasional PT PSBI dan CDS Proyek KCJB," petik laporan BPK.
Akar Masalah Menurut BPK
BPK menilai persoalan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengambilan keputusan di internal perusahaan.
a. Dewan Komisaris PT WIKA tidak optimal dalam melakukan pengawasan terkait:
Penyusunan RKAP PT WIKA;
Memberikan persetujuan investasi pada Proyek KCJB tanpa dilengkapi kajian manajemen yang memadai beserta mitigasi risikonya;
b. Direksi PT WIKA:
Kurang optimal dalam memedomani manual board investasi dalam melakukan keputusan investasi proyek KCJB;
Kurang optimal dalam melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang memadai; dan
Sebagai pimpinan konsorsium Indonesia kurang cermat dalam menyepakati perjanjian kerangka kerjasama dengan konsorsium China tanpa pengaturan klausul hak dan kewajiban yang mengedepankan kepentingan perusahaan.
Manajemen PT WIKA disebut menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut.
Rekomendasi Tegas
Sebagai tindak lanjut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting:
a. Dewan Komisaris PT WIKA agar meningkatkan pengawasan dalam penyusunan RKAP dan perencanaan investasi PT WIKA pada PT PSBI yang telah mengalami kerugian dan berpotensi terdilusi akibat ketidakmampuan PT WIKA;
b. Direksi PT WIKA bersama Dewan Komisaris berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan permasalahan atas kepemilikan saham PT WIKA pada PT PSBI yang berpotensi tidak dapat terpulihkan dan terdilusi akibat ketidakmampuan PT WIKA untuk berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan operasional PT PSBI dan CDS Proyek KCJB; dan
c. Direksi PT WIKA agar melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Direktur Utama PT WIKA juga dilaporkan menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjuti dengan menyusun Risk Register atas pelaksanaan investasi di PT PSBI.
Topik:
BPK WIKA Kereta Cepat KCJB PSBI BUMN investasi BUMN temuan BPK proyek strategis nasional risiko keuanganBerita Sebelumnya
Tanah Rorotan Gagal Dikuasai, Kerugian Wijaya Karya Tembus Rp1,13 T
Berita Selanjutnya
BPK Bongkar Kerugian Besar WIKA di Balik Proyek Kereta Cepat
Berita Terkait
TERBONGKAR! Bertahun-Tahun Catat Laba, Anak Usaha WIKA Ternyata Simpan Kerugian Tersembunyi Tembus Rp1,3 T
7 jam yang lalu
Gawat! Di Balik PMN Rp26,5 T ke IFG, Tersimpan Risiko Gagal Bayar Polis
22 jam yang lalu