BPK Bongkar Kerugian Besar WIKA di Balik Proyek Kereta Cepat
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk beserta anak usaha dan instansi terkait.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026), temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 31/LHP/XV/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII bahwa Proyek KCJB yang Dilaksanakan PT WIKA Berpotensi Mengalami Kerugian.
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China pada 22 April 2015 menandatangani Framework Cooperation Agreement dalam rangka pembangunan kereta cepat dengan rancangan sesuai standar teknis dan menggunakan teknologi serta perlengkapan dari China.
Perjanjian tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan PT Kereta Cepat Indonesia China sebagai joint venture konsorsium BUMN yaitu PT PSBI dengan konsorsium perusahaan China yaitu Beijing Yawan High Speed Rail (HSR). PT PSBI memiliki saham PT KCIC sebesar 60% dan sisanya sebesar 40% dimiliki oleh Beijing Yawan HSR. Tujuan pembentukan PT KCIC untuk melaksanakan perencanaan, pembiayaan, pengadaan, pembangunan, pengembangan, pengoperasian dan pemeliharaan KCJB.
Pelaksanaan proyek KCJB dilaksanakan oleh konsorsium kontraktor Indonesia–China yaitu High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). Kontraktor Indonesia diwakili oleh PT Wijaya Karya sedangkan China diwakili perusahaan yang tergabung dalam Beijing Yawan HSR yaitu China Railway International Co. Ltd. (CRIC), China Railway Engineering Corporation (CREC), Sinohydro Corporation Ltd., China Railway Construction Corporation, dan China Railway Signal and Communication (CRSC) serta TSDI sebagai konsultan desain.
Penandatanganan kontrak EPC antara PT KCIC dan HSRCC dilaksanakan pada tanggal 4 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar USD4.701.182.062,18 (termasuk PPN) dengan sistem lump sum. KSO dalam melaksanakan pekerjaan dikelola secara terpisah (job allocation) dengan pembagian porsi penyertaan dalam konsorsium adalah PT WIKA sebesar 30% atau senilai USD1.410.354.618,65 dan konsorsium China sebesar 70% atau senilai USD3.290.827.443,53.
Supervisi dilaksanakan oleh konsultan pengawas CARS Dardela Join Operation (CDJO) yang merupakan kerja sama operasi konsultan Indonesia dan China yang ditunjuk oleh PT KCIC. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan sesuai Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) Nomor 003/0056-TOC/KCIC/10.2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan KCJB telah beroperasi secara komersial sejak tanggal 17 Oktober 2023.
Namun di balik peresmian dan operasional proyek strategis tersebut, BPK menemukan sederet persoalan mendasar yang berisiko menekan kondisi keuangan WIKA.
Berdasarkan Berita Acara Persetujuan Pembayaran ke-41 tanggal 30 Oktober 2023, hasil pekerjaan EPC yang telah disetujui pembayarannya kepada HSRCC sebesar USD3.520.597.964,41 (diluar PPN) atau 80,57% dari nilai kontrak EPC diluar PPN sebesar USD4.369.699.765,91. Atas pembayaran tersebut, PT WIKA telah menerima sebesar USD994.663.642,45 dari total nilai pekerjaan sebesar USD1.410.354.618,65 sesuai lingkup yang dikerjakannya.
Dalam LK konsolidasian PT WIKA periode Triwulan III Tahun 2024 (Q3-2024), diketahui PT WIKA membukukan saldo investasi pada ventura bersama pada KSO HSRCC (project team WIKA) sebesar Rp5.487,32 miliar. Nilai tersebut termasuk saldo laba ditahan sebesar Rp1.009,90 miliar yang dibukukan oleh proyek.
Hasil reviu dokumen dan wawancara kepada Tim Proyek atas pelaksanaan konstruksi KCJB oleh PT WIKA menunjukkan hal sebagai berikut:
a. Estimasi Biaya Proyek Disusun oleh Konsorsium China Tidak Sesuai Hasil Reviu Harga Pekerjaan di Lapangan oleh Kontraktor Pekerjaan Sipil
b. Pelaksanaan Pekerjaan Dimulai 14 Bulan Setelah Kontrak Ditandatangani
c. Belum Terdapat Kesepakatan Terkait Perubahan Harga atau Change of Price (CoP) yang Diajukan oleh Kontraktor dalam Adendum Kontrak EPC
d. Nilai Cost Overrun Kontrak EPC yang Diajukan oleh PT KCIC kepada Pemerintah belum Termasuk Nilai CoP dan Belum Mengakomodir Sepenuhnya CiC Serta VO yang Diajukan Kontraktor
e. Klaim VO Stasiun Halim yang Dikerjakan PT WIKA Tidak Disetujui PT KCIC
f. Dewan Sengketa Gagal Dibentuk Sehingga PT WIKA Mengajukan Proses Arbitrase
g. Rencana Kerja Proyek (RKP) KCJB oleh PT WIKA Telah Mengestimasikan Kerugian Proyek dan Menargetkan Sejumlah Klaim agar Memperoleh Laba
"Kondisi tersebut mengakibatkan PT WIKA berpotensi mengalami kerugian jika klaim kepada PT KCIC atas proyek KCJB tidak disetujui sehingga dapat mengganggu kondisi keuangan perusahaan," petik laporan BPK.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal. Kondisi tersebut disebabkan dewan komisaris PT WIKA tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas proyek KCJB, sementara direksi dinilai kurang cermat menyetujui RKP yang telah memproyeksikan kerugian serta kurang optimal melakukan langkah-langkah mitigasi risiko.
Atas permasalahan tersebut, manajemen PT WIKA menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan dewan komisaris agar meningkatkan pengawasan atas proyek berisiko tinggi. Direksi juga diminta memperketat pengendalian RKP, menjalankan mitigasi risiko yang memadai, serta berkoordinasi dengan Kementerian BUMN guna menyelesaikan persoalan klaim kepada PT KCIC.
Direktur Utama PT WIKA menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan membuat Risk Register pengajuan klaim Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Topik:
BPK WIKA KCJB Kereta Cepat Jakarta Bandung PT KCIC Proyek Strategis Nasional BUMN Audit BPK Temuan BPK Risiko Keuangan Cost Overrun Proyek InfrastrukturBerita Terkait
Boyamin Saiman: Ada Orang yang Diuntungkan dari Lahan dan Proyek, Suap BUMN ke PN Depok Harus Dibongkar
1 jam yang lalu
TERBONGKAR! Bertahun-Tahun Catat Laba, Anak Usaha WIKA Ternyata Simpan Kerugian Tersembunyi Tembus Rp1,3 T
9 jam yang lalu