Kasus PN Depok: Diduga Libatkan BUMN Kemenkeu, Mafia Peradilan, hingga Bayang-bayang Elite Fiskal
Jakarta, MI — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok tak lagi sekadar perkara suap aparat peradilan. Kasus ini kini mengarah pada dugaan praktik mafia peradilan yang terstruktur, melibatkan korporasi milik negara, serta menyerempet potensi konflik kepentingan di lingkar elite fiskal.
Sorotan menguat setelah muncul dugaan keterkaitan Isa Rachmatarwata yang diketahui mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan—sebagai beneficial owner PT Karabha Digdaya (PTKD), perusahaan yang berperkara dalam sengketa lahan dan menjadi salah satu aktor kunci dalam OTT tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai OTT PN Depok merupakan pintu masuk untuk membongkar pola mafia peradilan yang diduga sudah berjalan sejak proses perkara di tingkat pertama hingga tahap eksekusi.
“Kalau benar ada aliran uang untuk memuluskan putusan dan pengosongan lahan, ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini kejahatan serius yang merusak fondasi peradilan,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia, Sabtu (7/2/2026).
Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aparat pengadilan semata.
“Hakim memutus atas nama Tuhan. Kalau putusan bisa dinegosiasikan lewat uang, itu artinya keadilan sudah diperdagangkan,” ujarnya.
Hudi juga menegaskan, pihak pemberi suap—termasuk korporasi dan pihak yang berada di balik perusahaan—harus dijerat secara pidana.
KPK sendiri mengungkap dugaan suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik tengah menelusuri kemungkinan praktik suap di seluruh tahapan perkara, mulai dari putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Dengan demikian, KPK membuka kemungkinan bahwa dugaan korupsi ini bukan peristiwa tunggal, melainkan rangkaian praktik sistemik.
OTT yang digelar pada 5 Februari 2026 itu menyeret tujuh orang, dan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PTKD Berliana Tri Kusuma.
KPK menduga pimpinan pengadilan memerintahkan juru sita menjadi penghubung satu pintu dengan pihak perusahaan, termasuk dalam pembahasan “fee” percepatan eksekusi yang nilainya disebut mencapai Rp850 juta.
Perkara bermula dari sengketa lahan antara warga dan PT Karabha Digdaya sejak 2023. Gugatan perusahaan dikabulkan hingga tingkat kasasi, meskipun warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025. Di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, eksekusi tetap didorong—dan di titik inilah KPK menduga terjadi transaksi gelap.
Yang membuat perkara ini kian mengkhawatirkan, PT Karabha Digdaya bukan perusahaan swasta biasa.
Berdasarkan data perusahaan, PTKD didirikan pada 1989 dan seluruh sahamnya dimiliki oleh negara melalui Kementerian Keuangan, di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perusahaan ini mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan bergerak di sektor properti serta rekreasi premium.
Beberapa aset strategis PTKD antara lain Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, serta kawasan properti elit Umma Arsa Estate. Dalam rencana jangka panjang perusahaan 2022–2026, PTKD bahkan menargetkan transformasi menjadi pengembang mandiri berbasis optimalisasi aset negara.
Fakta bahwa perusahaan milik negara diduga terlibat dalam praktik suap terhadap pimpinan pengadilan langsung memicu pertanyaan serius mengenai tata kelola BUMN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyidik menduga suap diberikan untuk memengaruhi penanganan perkara sengketa lahan bernilai tinggi yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan bisnis properti dan lapangan golf milik PTKD.
Sejumlah pengamat menilai, perkara ini mencerminkan praktik korupsi lintas lembaga negara, di mana korporasi milik negara justru terlibat dalam upaya memengaruhi lembaga peradilan demi kepentingan bisnis.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com menyebut nama Isa Rachmatarwata sebagai pihak yang diduga merupakan pemilik manfaat PT Karabha Digdaya. Isa saat ini menjabat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan—posisi strategis yang mengendalikan perencanaan dan belanja negara.
Jika dugaan keterkaitan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menjadi skandal suap peradilan, tetapi juga berpotensi menyeret konflik kepentingan serius di level elite fiskal negara.
Situasi ini mempertegas kekhawatiran publik: ketika korporasi berperkara diduga memiliki akses ke lingkar kekuasaan, lalu bernegosiasi dengan pimpinan pengadilan melalui uang, maka hukum tidak lagi berdiri netral.
Di satu sisi, warga masih menaruh harapan pada jalur hukum. Namun di sisi lain, palu hakim justru diduga bergerak mengikuti arus transaksi.
KPK menyatakan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak juga mendesak Kementerian Keuangan dan DJKN melakukan audit total terhadap tata kelola PT Karabha Digdaya serta perusahaan negara sejenis di sektor properti.
Topik:
KPK OTT PN Depok Mafia Peradilan Suap Hakim PT Karabha Digdaya BUMN Properti Kementerian Keuangan DJKN Sengketa Lahan Korupsi Konflik Kepentingan Elite Fiskal PeradilanBerita Terkait
KPK Bongkar Bau Busuk di Jantung Pajak Negara: Lima Saksi Diperiksa, Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka Suap
41 menit yang lalu
Ketua KPP Madya Banjarmasin Rangkap Direksi 12 Perusahaan, KPK Buka Dugaan “Layering” Korupsi Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
1 jam yang lalu
Kajari Hulu Sungai Utara Diduga Peras Rp1,5 Miliar, Pengamat: Ini “Black Justice” Aparat Penegak Hukum
1 jam yang lalu
Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Banjarmasin Ternyata Duduki Jabatan Komisaris di 12 Perusahaan
2 jam yang lalu