Jejak Suap DJKA Mengarah ke Senayan, KPK Buka Peluang Panggil Anggota Komisi V Periode 2019-2024

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Februari 2026 1 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki informasi penting guna memperkuat pembuktian perkara dalam proses penyidikan. 

“Kalau terkait dengan perkaranya tentu siapapun akan kita minta keterangan. Karena keterangan yang diberikan oleh para saksi, akan menguatkan pembuktian bagi kami,” kata Asep, dikutip Selasa (10/2/2026).

Asep menjelaskan bahwa lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami berbagai informasi, termasuk fakta-fakta yang terungkap di persidangan, guna menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

“Tentunya kita akan mencari informasi, mendalami informasi-informasi. Karena itu kan juga sudah di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan," tuturnya.

Menurutnya, peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara tidak bisa dilakukan tanpa kecukupan alat bukti.

"Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” ujarnya. 

Dalam proses persidangan perkara ini sebelumnya, terungkap dugaan keterlibatan 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Mereka diduga berperan sebagai pihak yang meminta maupun menerima jatah proyek.

Nama-nama yang disebut berasal dari berbagai fraksi partai politik, yakni:

  1. Lasarus
  2. Ridwan Bae
  3. Hamka Baco Kady
  4. Sudewo
  5. Novita Wijayanti
  6. Sumail Abdullah
  7. Ali Mufthi
  8. Ishak Mekki
  9. Lasmi Indaryani
  10. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz
  11. Sofyan Ali
  12. Mochamad Herviano Widyatama
  13. Sukur H. Nababan
  14. Sudjadi
  15. Sadarestuwati
  16. Sri Rahayu
  17. Sarce Bandaso Tandiasik
  18. Fadholi
  19. Sri Wahyuni

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di DJKA ini. Sudewo sendiri merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam kasus ini dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

"Sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu ya. Iya, iya (penetapan status tersangka Bupati Sudewo)," kata Asep.

Selain itu, Sudewo juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bupati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Dalam kasus pemerasan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, YON selaku Kepala Desa Karanggawa, ZION selaku Kepala Desa Arumanis, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun. 

KPK memastikan pengusutan perkara ini akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian nasional tersebut.

Topik:

KPK Kasus DJKA Komisi V DPR Bupati Sudewo