Negara Menyuap Negara: Anak Usaha Kemenkeu Diduga Suap Ketua–Wakil Ketua PN Depok, KPK Tegaskan Ada “Meeting of Minds”
Jakarta, MI — Skandal di Pengadilan Negeri Depok resmi naik kelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyebut praktik “negara menyuap negara” dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri Depok dan pejabat anak usaha Kementerian Keuangan.
Kasus ini melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang diduga menerima suap dari pihak PT Karabha Digdaya (KD) — perusahaan yang merupakan anak usaha di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai suap biasa.
“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds di situ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Asep, titik temu kepentingan itu terjadi saat PT Karabha Digdaya ingin lahan sengketa yang telah dimenangkannya segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, kewenangan menerbitkan eksekusi sepenuhnya berada di tangan PN Depok.
“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ,” ujarnya.
KPK menilai, relasi antara perusahaan milik negara dan lembaga peradilan tidak menjadi alasan peniadaan pidana. Fokus utama penyidik adalah adanya niat jahat (mens rea) yang terbangun secara sadar.
“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian, kemudian yang satunya adalah hakim. Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” tegas Asep.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa status institusi negara tidak menjadi tameng hukum ketika praktik transaksional terjadi antar-aparat.
Skandal ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, 6 Februari 2026, KPK mengumumkan telah mengamankan tujuh orang, yakni: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang aparatur PN Depok, satu orang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji suap terkait percepatan dan pengurusan eksekusi sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Kasus ini mengguncang sendi integritas lembaga negara, bukan hanya karena melibatkan pimpinan pengadilan, tetapi juga karena aliran suap diduga berasal dari entitas bisnis yang berada di bawah naungan kementerian.
Istilah “negara menyuap negara” yang mengemuka dari perkara ini menjadi tamparan keras bagi wajah reformasi birokrasi dan peradilan.
KPK memastikan, perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh pola komunikasi, aliran uang, dan jaringan yang membangun meeting of minds antara oknum korporasi negara dan elite peradilan di Depok.
Topik:
KPK PN Depok Korupsi Suap Mafia Peradilan Anak Usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya Sengketa Lahan OTT Skandal Hukum Reformasi Birokrasi Integritas PeradilanBerita Terkait
Bos Maktour Fuad Hasan Terancam Pasal Ganda, Dari Korupsi Kuota Haji hingga Dugaan Obstruction of Justice
36 menit yang lalu
Dari OTT Pajak Jakut ke Pulau Obi: KPK Bidik Kaitan hingga Lingkar Sherly Tjoanda
56 menit yang lalu
Skandal “Diskon Pajak” Rp75 M Seret Tambang Nikel Pulau Obi: KPK Buka Opsi Periksa Gubernur Malut Sherly
1 jam yang lalu