Satu Nama, Dua Skandal: R. Fadjar Donny dari Kasus Emas ke Tersangka Korupsi Ekspor Sawit
Jakarta, MI — Nama R. Fadjar Donny Tjahjadi kembali mencuat di pusaran dua perkara korupsi raksasa yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea Cukai yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010–2022, kini justru berstatus tersangka dalam skandal tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) dan limbah cair sawit palm oil mill effluent (POME).
Peralihan status ini menegaskan satu fakta penting: lingkar persoalan di tubuh kepabeanan tidak berdiri pada satu perkara semata.
Dalam perkara emas, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebelumnya memeriksa R. Fadjar Donny Tjahjadi saat ia menjabat Direktur Teknis Kepabeanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut ada dua saksi yang diperiksa.
“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022,” kata Ketut, Senin (12/6).
Selain R. Fadjar Donny, penyidik juga memeriksa MI, Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Penyidikan perkara emas itu bahkan sempat memicu kegaduhan di tingkat elite negara.
Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, menyatakan kasus impor emas yang bea masuknya diduga “di-nol-kan” di Bandara Soekarno-Hatta sudah memiliki tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir membengkak hingga Rp49 triliun.
“Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu, importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean. (Kasusnya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi tersangka,” kata Mahfud di DPR, Jumat (9/6).
Namun Kejaksaan Agung membantah pernyataan tersebut.
Ketut menegaskan, saat itu penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara emas.
“Belum ada (penetapan tersangka). Kalau sudah ada infonya kan saya kabarin,” ujarnya.
Penyidik justru terus menggencarkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai dan PT Antam.
Sejumlah nama diperiksa, mulai dari K (PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta), MF (Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk), MCR (Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data), hingga FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai.
Namun ironi terjadi.
Di tengah belum adanya tersangka pada perkara emas bernilai puluhan triliun itu, R. Fadjar Donny Tjahjadi justru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara besar lainnya.
Pada Selasa (10/2/2026), Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola ekspor CPO dan POME yang merugikan negara hingga Rp13 triliun.
Salah satu tersangka adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang dalam perkara CPO–POME disebut menjabat Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perkara ini menyeret pejabat Bea Cukai lintas daerah dan unsur swasta, serta membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor sawit.
Komposisi tersangka yang didominasi pejabat teknis hingga pengendali administrasi memperlihatkan satu kenyataan telanjang:
kejahatan ekspor sawit bukan kerja satu-dua orang, melainkan berlangsung di simpul-simpul strategis sistem negara.
Kini, publik menyorot tajam benang merah yang kian terlihat jelas.
Seorang pejabat yang pernah duduk di kursi saksi dalam perkara emas bernilai puluhan triliun, akhirnya justru jatuh sebagai tersangka dalam skandal CPO–POME.
Dua perkara berbeda, satu institusi yang sama.
Pertanyaannya tidak lagi semata siapa tersangka, melainkan: seberapa dalam problem tata kelola dan pengawasan di tubuh Bea Cukai, ketika satu nama bisa muncul di dua pusaran skandal komoditas strategis negara sekaligus.
Topik:
Kejaksaan Agung Korupsi Bea Cukai CPO POME Komoditas Emas Skandal Ekspor JAM Pidsus Tindak Pidana Korupsi Nasional