Rekayasa HS Code CPO Bongkar Kejahatan Terstruktur: Negara Dirugikan Hingga 13 T

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 10 Februari 2026 12 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah sejak 2020 hingga 2024 telah menetapkan kebijakan ketat pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) demi menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Instrumen kebijakan itu dijalankan melalui kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pungutan Bea Keluar dan levy sawit.

Dalam kerangka tersebut, CPO telah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas (free fatty acid/FFA). Artinya, seluruh jenis CPO—termasuk CPO berkadar asam tinggi—tetap berada dalam rezim pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, temuan penyidik mengungkap adanya praktik penyimpangan yang serius dan sistematis.

CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) secara sengaja direkayasa dan diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Komoditas tersebut kemudian diekspor menggunakan HS Code 2306—kode yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi ini bukan persoalan teknis administratif, melainkan dugaan skema terencana untuk membajak kebijakan negara.

Dengan memanipulasi klasifikasi, komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga lolos dari rezim pengendalian ekspor. Praktik ini secara langsung membuka celah untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (levy) yang seharusnya masuk ke kas negara.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik juga menyoroti penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit sebagai dasar pengambilan keputusan. Dokumen tersebut belum berbentuk peraturan perundang-undangan dan bahkan memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional. Meski demikian, peta tersebut tetap dijadikan rujukan oleh aparat dalam meloloskan proses ekspor.

Fakta ini memperlihatkan bagaimana sebuah dokumen non-regulatif dapat dijadikan alat pembenar untuk mengesampingkan sistem klasifikasi kepabeanan internasional yang seharusnya menjadi rujukan utama.

Lebih jauh, dalam proses pelolosan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Imbalan itu diduga diberikan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang menyimpang tetap digunakan tanpa koreksi.

Skema ini menunjukkan bahwa pengawasan negara tidak sekadar dilemahkan, tetapi diduga secara aktif “dibuka jalannya” dari dalam.

Para tersangka dalam perkara ini tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku. Mereka diduga berperan aktif menyusun, menggunakan, serta membiarkan mekanisme menyimpang itu berjalan, demi memastikan ekspor tetap berlangsung di luar koridor hukum.

Kasus ini sekaligus membuka sisi gelap tata kelola ekspor sawit nasional. Di tengah kebijakan negara yang dirancang untuk melindungi kepentingan publik dan stabilitas harga minyak goreng, muncul praktik rekayasa klasifikasi yang berpotensi merampas hak negara dan menggerus wibawa kebijakan strategis nasional.

 

Topik:

CPO ekspor sawit HS Code POME PAO DMO Bea Keluar Levy Sawit korupsi kickback penyalahgunaan kewenangan kepabeanan industri kelapa sawit skandal ekspor