Skandal “Diskon Pajak” Rp75 M Seret Tambang Nikel Pulau Obi: KPK Buka Opsi Periksa Gubernur Malut Sherly
Jakarta, MI — Skandal suap “diskon pajak” di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bukan lagi sekadar potret busuknya birokrasi fiskal.
Kasus yang memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebuah perusahaan tambang nikel hingga 80 persen ini kini merembet ke daerah operasi tambang di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, ikut terseret dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penanganan perkara masih terus berjalan.
“Penyidikan masih berjalan. Kita tunggu perkembangannya,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (10/2/2026).
Skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
• Dwi Budi Iswahyu – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
• Agus Syaifuddin – Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
• Askot Bahtiar – Tim penilai pajak
• Abdul Kadim Sahbudin – Konsultan pajak
• Edy Yulianto – Staf PT WP
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara ini berawal dari pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada (WP) tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun temuan itu justru berubah menjadi komoditas transaksi. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan “paket all-in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar untuk dibagi-bagi.
Perusahaan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Hasilnya, kewajiban pajak turun drastis menjadi Rp15,7 miliar. Artinya, negara kehilangan sekitar Rp59,3 miliar — bukan karena salah hitung, melainkan karena sengaja dipangkas.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal. Ini menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” tegas Asep.
Dana suap Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dialirkan lewat perusahaan PT NBK milik Abdul Kadim, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada pejabat pajak. Uang itu kemudian kembali dibagi-bagi ke sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing SGD, serta logam mulia 1,3 kilogram.
Jejak Pulau Obi dan Nama Gubernur
Meski locus suap berada di Jakarta, KPK menegaskan pintu pemeriksaan pejabat daerah tetap terbuka karena perusahaan tambang tersebut beroperasi di Maluku Utara. “Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Tentu saja,” kata Asep.
Pernyataan ini memperkuat spekulasi bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, jika ditemukan indikasi keterkaitan dalam perizinan tambang, aliran dana, atau relasi dengan pihak perusahaan.
Jika benang merah antara suap pajak di Jakarta dan aktivitas tambang di Pulau Obi terbukti, maka skandal ini berpotensi berubah dari “kasus pajak” menjadi mega-korupsi lintas pusat-daerah.
Negara Dirampok dari Dalam
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perampokan negara tidak selalu dilakukan dari luar, tetapi justru dari jantung institusi yang seharusnya menjadi penjaga penerimaan negara. “Diskon pajak” bukan sekadar istilah, melainkan praktik terorganisir yang menukar kewajiban publik dengan kepentingan pribadi.
Publik kini menunggu: apakah KPK berani menembus tembok kekuasaan di daerah, atau kasus ini akan berhenti pada level pejabat pajak semata.
Satu hal jelas: bau busuk skandal Rp75 miliar ini tidak hanya menyengat di Jakarta, tetapi juga sampai ke Pulau Obi, Maluku Utara.
Jika terbukti ada keterlibatan elite daerah, maka bukan hanya pejabat pajak yang harus duduk di kursi pesakitan, melainkan juga mereka yang selama ini menikmati hasil “diskon” dari uang rakyat. (din)
Topik:
KPK korupsi pajak suap pajak tambang nikel Pulau Obi Maluku Utara OTT KPK diskon pajak PBB Dirjen Pajak