KPK Telusuri Aliran Uang Terkait Bupati Pati Nonaktif Sudewo
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang diduga berkaitan dengan Bupati nonaktif Pati, Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri arus dana yang diduga mengalir melalui sebuah koperasi dan terafiliasi dengan Sudewo.
"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi," kata Budi, Selasa (10/2/2026).
Budi menyebut bahwa penyidik tidak hanya menelusuri nominal transaksi, tetapi juga tujuan serta latar belakang pergerakan dana tersebut. KPK mendalami apakah aliran uang itu berkaitan langsung dengan praktik dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
"Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa," ujarnya.
Namun demikian, Budi masih belum membeberkan jumlah pasti uang yang diduga terafiliasi dengan Sudewo. Pendalaman masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Pati yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Pati, pada Senin (19/1/2026).
Adapun, ketiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kades Karanggawa Kecamatan Jakenan, ZION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jakenan, serta JAN Kades selaku Sukorukun Kecamatan Jakenan.
Topik:
KPK Bupati Pati Sudewo Pemerasan Jabatan