KPK Ulik Dua Bos Perusahaan Konstruksi Terkait Kasus DJKA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Februari 2026 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pimpinan perusahaan konstruksi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Yes Mulia Pratama, Yesti Mariana Hutagalung (YMH) dan Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yesti Mariana dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YMH selaku Dirut PT Yes Mulia Pratama," kata Budi, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Dion Renato dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah.

Selain dua pimpinan perusahaan tersebut, penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lain yang berasal dari internal PT Istana Putra Agung. Mereka adalah WAM dan AS selaku pegawai perusahaan, serta SUY selaku Kepala Keuangan PT Istana Putra Agung.

Dalam perkara ini, Dion Renato Sugiarto diketahui telah berstatus tersangka. Ia juga telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun pada 7 September 2023.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 yang berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang. 

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan banyak pihak sebagai tersangka. Awalnya terdapat 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Namun seiring dengan perkembangan perkara, tercatat hingga sampai saat ini jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi. 

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.

Topik:

KPK Kasus Suap DJKA Suap Proyek Kereta Api DJKA Kemenhub