Bos Maktour Fuad Hasan Terancam Pasal Ganda, Dari Korupsi Kuota Haji hingga Dugaan Obstruction of Justice
Jakarta, MI - Nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, makin dekat dengan jerat hukum. Dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, ia dinilai berpotensi dijerat bukan cuma satu, tapi beberapa pasal sekaligus.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menyebut konstruksi perkara yang menyeret bos biro perjalanan haji dan umrah itu bisa berkembang ke dakwaan berlapis. Bukan hanya tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan perintangan penyidikan.
Menurut Hibnu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi punya ruang untuk menggabungkan atau memisahkan sangkaan pasal, tergantung strategi pembuktian. “Bisa disatukan, bisa juga berdiri sendiri. Itu murni teknis penyidikan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Pasal yang berpotensi menjerat Fuad antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara. Selain itu, Pasal 21 UU Tipikor soal perintangan penyidikan juga terbuka jika dugaan penghilangan barang bukti terbukti.
Peran Swasta Mulai Disisir
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sudah berstatus tersangka.
Kini, sorotan penyidik mengarah ke pihak swasta yang diduga ikut menikmati dan mengatur distribusi kuota haji khusus. Dalam skema yang diselidiki, Maktour Travel disebut-sebut punya peran penting dalam pusaran pembagian kuota tersebut.
Hibnu menegaskan, untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka, KPK harus mengunci alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pihak swasta dalam praktik melawan hukum terkait kuota haji.
Dugaan Hilangkan Barang Bukti
Tak berhenti di situ, Fuad juga dibayangi dugaan serius: upaya menghilangkan barang bukti saat proses penggeledahan.
Indikasinya, ada perintah dari petinggi internal Maktour agar dokumen tertentu disingkirkan ketika penyidik KPK datang menggeledah kantor mereka pada Agustus 2025. Jika benar, tindakan itu bisa dikualifikasikan sebagai obstruction of justice.
“Kalau terbukti ada upaya menghilangkan barang bukti demi mengaburkan proses hukum, itu jelas masuk kategori perintangan penyidikan,” tegas Hibnu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan penghilangan dokumen oleh pihak internal Maktour. Analisis masih berjalan untuk menentukan apakah unsur Pasal 21 UU Tipikor terpenuhi.
Informasi yang beredar menyebut salah satu dokumen penting yang diduga hilang adalah manifes daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) penerima kuota 2024. Dokumen bernomor awal diduga lenyap, sementara daftar lanjutan masih tersisa. Di situlah diduga tercantum rincian kuota untuk Maktour.
KPK: Bisa Jadi Tersangka
Dari sisi lembaga, sinyal KPK juga makin tegas. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochayanto, menyatakan Fuad pasti akan ditetapkan sebagai tersangka bila keterlibatannya terbukti dalam proses penyidikan.
Status hukum Fuad kini masih menggantung, tetapi namanya sudah masuk daftar pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri, bersama Yaqut dan Gus Alex.
Akar Kasus: Kuota Haji Tambahan
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.
Kuota tambahan itu semestinya dikelola negara untuk menjawab panjangnya antrean haji reguler. Namun dalam praktiknya, pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus diduga menyimpang dari ketentuan UU yang mengatur proporsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Dari kuota haji khusus itulah, sejumlah biro travel diduga mendapat jatah, lalu muncul praktik jual-beli kuota dan aliran dana balik ke oknum pejabat. Di titik inilah, nama Maktour dan Fuad Hasan Masyhur disebut berada dalam lingkaran kunci.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik KPK. Jika bukti-bukti mengeras, bukan hanya pasal korupsi yang menanti, tapi juga tuduhan menghalangi proses hukum. Kombinasi yang bisa berujung hukuman jauh lebih berat.
Topik:
korupsi kuota haji KPK Maktour Fuad Hasan Masyhur haji khusus Kementerian Agama obstruction of justice skandal haji tipikorBerita Selanjutnya
Tanah Rorotan Gagal Dikuasai, Kerugian Wijaya Karya Tembus Rp1,13 T
Berita Terkait
Dari OTT Pajak Jakut ke Pulau Obi: KPK Bidik Kaitan hingga Lingkar Sherly Tjoanda
2 jam yang lalu
Skandal “Diskon Pajak” Rp75 M Seret Tambang Nikel Pulau Obi: KPK Buka Opsi Periksa Gubernur Malut Sherly
2 jam yang lalu
Rekayasa HS Code CPO Bongkar Kejahatan Terstruktur: Negara Dirugikan Hingga 13 T
6 jam yang lalu