Dari OTT Pajak Jakut ke Pulau Obi: KPK Bidik Kaitan hingga Lingkar Sherly Tjoanda
Jakarta, MI — Skandal suap “diskon pajak” di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menjelma menjadi potret telanjang bobroknya moral aparat fiskal. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik perusahaan tambang nikel dipangkas hingga 80 persen. Bukan karena salah hitung, tapi karena disunat lewat transaksi gelap.
Kasus ini tak lagi berhenti di Jakarta. Jejaknya merembet ke wilayah tambang di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara — dan menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, ke dalam radar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan perkara masih terus dikembangkan. “Penyidikan masih berjalan. Kita tunggu perkembangannya,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
OTT Bongkar Permainan Kotor Pajak
Skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 di Jakarta. Dari operasi itu, KPK menetapkan lima tersangka:
Dwi Budi Iswahyu — Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifuddin — Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
Askot Bahtiar — Tim penilai pajak
Abdul Kadim Sahbudin — Konsultan pajak
Edy Yulianto — Staf PT WP
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap perkara berawal dari pemeriksaan PBB milik PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Hasil audit menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar.
Namun angka itu berubah fungsi: dari kewajiban pajak menjadi komoditas tawar-menawar.
Dalam proses sanggahan, oknum pejabat pajak diduga menawarkan “paket all-in” Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar untuk dibagi-bagi. Perusahaan hanya menyanggupi Rp4 miliar. Hasil akhirnya? Tagihan pajak anjlok jadi Rp15,7 miliar.
Artinya, negara kehilangan sekitar Rp59,3 miliar — bukan karena diskon resmi, melainkan karena praktik suap terstruktur.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal. Ini menyebabkan pendapatan negara berkurang signifikan,” tegas Asep.
Uang Suap Dicuci, Ditukar Valas, Dibagi-bagi
Uang suap Rp4 miliar disamarkan lewat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dialirkan melalui perusahaan PT NBK milik Abdul Kadim, lalu ditukar ke dolar Singapura sebelum diserahkan tunai ke pejabat pajak. Setelah itu, duit haram tersebut diduga dibagi ke sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing SGD, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram.
Ini bukan lagi sekadar suap. Ini adalah praktik “cuci uang pajak” demi mengamankan potongan kewajiban perusahaan tambang.
Dari Jakarta ke Pulau Obi
Meski locus suap terjadi di Jakarta, KPK menegaskan penyidikan bisa merambah pejabat daerah karena perusahaan tambang tersebut beroperasi di Maluku Utara.
“Lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP untuk daerah operasinya. Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Tentu saja,” kata Asep.
Pernyataan ini membuka pintu lebar pemeriksaan terhadap pejabat Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, bila ditemukan kaitan dengan perizinan tambang, aliran dana, atau relasi dengan pihak perusahaan.
Jika benang merah itu terbukti, perkara ini bisa meledak dari sekadar kasus suap pajak menjadi mega-korupsi lintas pusat dan daerah.
Negara Dirampok dari Dalam
Kasus ini menampar keras wajah reformasi perpajakan. Perampokan negara ternyata terjadi dari dalam institusi pengumpul uang rakyat sendiri. “Diskon pajak” menjadi istilah halus untuk pengkhianatan terang-terangan terhadap keuangan negara.
Manajer Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi, menilai kasus ini bukan sekadar ulah individu.
“Ini cermin sistem pengawasan yang tidak berjalan dan penyalahgunaan wewenang yang berulang. Fakta bahwa kasus serupa terus muncul menunjukkan ada masalah struktural dalam tata kelola perpajakan,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi pajak tak cukup berhenti di digitalisasi dan slogan integritas.
“Harus ada pengawasan independen, transparansi proses pemeriksaan, serta akuntabilitas pejabat pajak yang punya kewenangan besar,” tegasnya.
Pesannya jelas: kalau korupsi berulang melibatkan lebih dari satu pejabat, maka yang gagal bukan cuma orangnya — tapi sistem yang membiarkan celah itu tetap terbuka.
Kini publik menunggu keberanian KPK. Apakah penyidikan akan menembus lingkar kekuasaan daerah, atau berhenti di meja pegawai pajak semata?
Satu hal pasti: bau busuk skandal Rp75 miliar ini tak hanya menyengat di Jakarta, tapi juga tercium sampai Pulau Obi. Dan jika elite daerah terbukti ikut menikmati “diskon” uang rakyat, maka kursi pesakitan tak boleh hanya diisi aparat pajak — tapi juga mereka yang berdiri di belakang layar. (an)
Topik:
korupsi pajak suap pajak KPK skandal pajak tambang PBB tambang Pulau Obi Maluku Utara gubernur Maluku Utara OTT KPK mafia pajak