Ini 11 Daftar Tersangka Kasus POME Rp 13 T di Bea Cukai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2026 6 jam yang lalu
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban biaya ekspor, dengan indikasi suap kepada regulator agar pengiriman tetap lolos. (
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban biaya ekspor, dengan indikasi suap kepada regulator agar pengiriman tetap lolos. (

Jakarta, MI - Langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan permainan kotor ekspor sawit kian menggelegar. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disulap seolah-olah menjadi limbah Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang 2022–2024. Modus ini diduga dipakai untuk mengakali kewajiban biaya ekspor, sementara oknum regulator disebut ikut bermain lewat dugaan suap.

Yang bikin publik makin tercengang, daftar tersangka bukan cuma dari kalangan swasta. Ada pejabat negara aktif maupun eks pejabat strategis. Salah satunya FJR, eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT. Lalu LHB, pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian. Nama lain berasal dari jajaran perusahaan swasta yang diduga menikmati celah aturan hasil “main mata” tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Para tersangka yang ditetapkan pada hari ini ada 11 orang,” ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Inti perkaranya terang: HS Code ekspor CPO diduga dimanipulasi menjadi POME — yang notabene limbah — agar terbebas dari pungutan ekspor yang seharusnya dibayar. Negara dirugikan, sementara para pelaku diduga justru meraup keuntungan dari selisih biaya yang dihindari. Tak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan aliran suap kepada regulator agar ekspor bermasalah ini tetap lolos.

Untuk kepentingan penyidikan, kesebelas tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari ke depan,” tegas Syarief.

Kasus ini sebenarnya sudah lama diendus. Penyidikan naik ke tahap sidik sejak Oktober 2022 setelah ditemukan indikasi korupsi dalam ekspor CPO yang “disamarkan” sebagai POME. Dalam prosesnya, penyidik Jampidsus telah menggeledah lebih dari lima lokasi, termasuk kantor pusat Bea Cukai, rumah pejabat, hingga tempat penukaran uang. Dari penggeledahan itu disita berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi ekspor sawit tersebut.

Berikut daftar 11 tersangka yang telah diumumkan penyidik:

LHB – Pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin

FJR – Eks Direktur Teknis Kepabeanan DJBC

MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

ERW – Direktur PT BMM

FLX – Dirut PT AP dan Head Commerce PT AP

RND – Direktur PT TAJ

TNY – Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product International

VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya

RBN – Direktur PT CKK

YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP

Perkara ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor ekspor komoditas strategis. Jika terbukti di pengadilan, praktik manipulasi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi permainan terstruktur yang menggerogoti penerimaan negara dari industri sawit — salah satu tulang punggung devisa Indonesia.

Topik:

Kejagung Korupsi Sawit Skandal CPO Manipulasi Ekspor Bea Cukai Kemenperin Mafia Ekspor Kasus POME Suap Regulator Jampidsus