KPK Terapkan Pasal Suap di Kasus CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Desember 2025 5 jam yang lalu
Ilustrasi - CSR BI - OJK (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - CSR BI - OJK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makan menerapkan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus ini telah menjerat Satori dan Heri Gunawan, dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerapan pasal baru sangat bergantung pada perkembangan penyidikan dan fakta-fakta hukum yang kelak terungkap di persidangan.

"Kemungkinan tentu selalu terbuka karena ini kan masih jadi pintu awal dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sana kita bisa melihat apakah kemudian juga ada fakta-fakta yang bisa menjadi bukti baru untuk kemungkinan pengembangan penyidikan," kata Budi dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Penyidik KPK saat ini tengah mendalami motif spesifik di balik pemberian dana jumbo berkedok CSR tersebut. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri kaitan antara peran BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR RI dengan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para legislator.

Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan transaksional atau penyalahgunaan wewenang yang bersifat aktif untuk memuluskan anggaran, konstruksi hukum bisa bergeser atau bertambah dari sekadar penerimaan gratifikasi menjadi tindak pidana suap.

"Ini yang masih terus didalami, termasuk dalam proses-proses BI-OJK ini sebagai mitra dari Komisi XI DPR RI. Nah, ini kaitannya (pemberian) seperti apa," jelas Budi.

Selain potensi penambahan pasal, KPK juga memberi sinyal keras mengenai pengembangan tersangka baru.

Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan prinsip equality before the law. Dia menginstruksikan penyidik untuk memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR periode terkait yang diduga turut menikmati aliran dana serupa.

Hal ini merespons pengakuan tersangka yang menyebut bahwa dana CSR tersebut diklaim sebagai kegiatan sosialisasi dapil yang diterima oleh seluruh anggota Komisi XI.

"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum, seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum," tandas Tanak.

Topik:

KPK Korupsi CSR BI