Bidik Bukti Korupsi Kuota Haji Yaqut, KPK Dalami Audit BPK Ini
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dokumen audit tersebut dinilai menjadi informasi tambahan yang vital untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 milik BPK akan dikaji secara mendalam oleh penyidik guna melengkapi konstruksi perkara yang tengah berjalan.
“Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 tersebut tentunya dapat menjadi pengayaan informasi untuk membantu proses penyidikan perkara kuota haji yang sedang berprogress di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025).
Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya 8 temuan dengan 17 permasalahan signifikan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Sorotan utama adalah ketidaksesuaian pengisian kuota jemaah, yang mengakibatkan beban keuangan haji membengkak hingga Rp 596,88 miliar untuk mensubsidi 4.531 jemaah tidak berhak.
Rincian ketidaksesuaian: 61 jemaah diberangkatkan meski sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir; 3.499 jemaah penggabungan mahram tidak sesuai persyaratan; dan 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” tulis dokumen BPK tersebut.
Adapun KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji periode 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Fokus utama penyidikan adalah dugaan pelanggaran pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Diduga, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan tersebut dibagi rata 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Padahal, sesuai Undang-Undang, jatah haji reguler seharusnya sebesar 92 persen, sementara haji khusus hanya 8 persen.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Ia menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan membuat pemerintah kehilangan potensi pengelolaan dana manfaat untuk subsidi jemaah reguler.
“Menjadi berkurang uang ini karena yang seharusnya dikelola pemerintah ada 18.400 haji reguler, kemudian hanya menjadi 10.000 haji reguler karena yang 8.400-nya dialihkan menjadi kuota haji khusus,” jelas Asep.
Meski belum mengumumkan tersangka secara resmi karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex); dan Pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil QuomasBerita Sebelumnya
Pakar Hukum Usakti Desak KPK Jemput Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah terkait Korupsi CSR BI
Berita Selanjutnya
KPK Terapkan Pasal Suap di Kasus CSR BI
Berita Terkait
Pakar Hukum Usakti Desak KPK Jemput Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah terkait Korupsi CSR BI
5 jam yang lalu
Temuan BPK Ini Perkuat Dugaan Keterlibatan Yaqut di Korupsi Kuota Haji
13 Desember 2025 14:36 WIB
Sudah 5 Bulan Jadi Tersangka, Dua Eks Anggota Komisi XI DPR Belum Ditahan KPK
13 Desember 2025 13:30 WIB