DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres), terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Hasyim Asy'ari.
"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin di Jakarta, dikutip Senin (22/7/2024).
Cak Imin pun menyebut kemungkinan Surpres itu, akan diterima oleh DPR dalam pekan ini.
"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Diketahui, pada Rabu (3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.
Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden, untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan
Topik:
DPR Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari Ketua KPUBerita Sebelumnya
Cak Imin Ogah Komentar Soal Pilkada 2024
Berita Terkait
2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
13 Desember 2025 08:25 WIB
DPR akan Sikat Perusak Hutan di Sumatera, Sekalipun Dia Bintang 4!
12 Desember 2025 17:04 WIB
Kerap Tabrak Jembatan Ampera, Gunhar Desak Evaluasi Total Izin Tongkang Batu Bara di Sungai Musi
11 Desember 2025 13:07 WIB
DPR Tanggapi Kebijakan Bea Keluar Emas hingga 15% yang Ditetapkan Purbaya
11 Desember 2025 08:45 WIB