Pemberian Izin Kelola Tambang Dinilai Sebagai Upaya Pemerintah Bungkam Ormas Keagamaan
Jakarta, MI - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mengkritisi kebijkan pemerintah yang memberi ruang bagi Ormas keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Padahal kata Fernando, kebijakan pemerintah tersebut banyak ditentang oleh banyak pihak, baik dari masyarakat, akademisi, maupun anggota DPR RI.
"Tidak selayaknya Ormas diberikan kewenangan untuk mengurus Tambang. Saya juga tidak setuju atas kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan IUP dan Lahan Tambang kepada Ormas Keagamaan," kata Fernando saat dihubungi Monitorindonesia.com Jumat (2/8/2024).
Menurut dia, dengan disisipkannya pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK pada PP Nomor 25 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai sebagai alat untuk membungkam Ormas Keagamaan agar tak kritis terhadap pemerintah.
"Karena merupakan salah satu alat pemerintah untuk membungkam Ormas Keagamaan agar tidak lagi kritis terhadap Pemerintah," ujarnya.
Selain itu, kata Fernando, kebijakan tersebut juga diyakini akan menggangu kesolidan internal Ormas Keagamaan itu sendiri dalam pengelolaan dan pembagian keuntungan Tambang.
"Sangat mungkin akan terganggu dan saling rebutan antara pengurus mengenai pengaturan pengolahan dan pembagian keuntungan Tambang," tukasnya.
Lebih parahnya, kebijakan ini juga akan memicu kecemburuan antar Ormas keagamaan, sebab hal itu sudah dapat dilihat dengan mulai banyak Ormas keagamaan yang menyatakan ketertarikannya untuk mengelola tambang.
"Selain itu akan membangun kecemburuan antar Ormas Keagamaan dan tidak solid hubungan antara Ormas yang satu dengan Ormas yang lain," pungkasnya.
Topik:
Tambang Ormas Keagamaan PemerintahBerita Sebelumnya
Sambangi Istana, Prabowo Lapor Hasil Kunker Luar Negeri ke Jokowi
Berita Selanjutnya
PKB Akui Pilkada Jatim Merepotkan
Berita Terkait
Wamen Christina Dorong Masyarakat NTT Manfaatkan Peluang Kerja Luar Negeri Aman dan Prosedural
9 Desember 2025 15:50 WIB
Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera
10 November 2025 19:20 WIB
Dedi Mulyadi Setop 26 Tambang di Parung Panjang-Rumpin, Bahlil Klaim Belum Terima Laporan
28 Oktober 2025 16:28 WIB