Warga Klaten Layangkan Surat Keberatan atas Rencana Penggunaan APBD untuk Pemulihan Dana PD BKK
Klaten, MI — Seorang warga Kabupaten Klaten, Irwan, melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Klaten, Bupati Klaten, dan tembusan kepada Kejaksaan Negeri terkait keberatan atas rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memulihkan dana masyarakat yang tertahan akibat kolapsnya PD BKK Klaten.
Dalam surat yang disampaikannya, Irwan meminta agar proses penyelesaian dilakukan dengan akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum yang jelas.
Dalam pernyataannya, Irwan menilai APBD merupakan dana publik yang dihimpun dari pajak seluruh warga, termasuk masyarakat yang tidak pernah menjadi nasabah PD BKK.
Karena itu, penggunaan APBD untuk menutup kerugian BUMD dianggap berpotensi mengorbankan kepentingan umum. Ia menegaskan bahwa dana daerah seharusnya diprioritaskan untuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan.
Lebih lanjut, pengirim surat memaparkan sejumlah alasan keberatan, antara lain dasar hukum yang dinilai belum kuat dan berisiko melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyoroti potensi kaburnya pertanggungjawaban apabila talangan diberikan tanpa audit investigatif dan proses hukum yang transparan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai berisiko menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan jika kesalahan pengelolaan BUMD ditutup dengan dana publik tanpa penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Irwan menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk menutup kerugian PD BKK hanya dapat dibenarkan jika terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mewajibkan pemerintah sebagai pemegang saham menanggung kekurangan dana, serta jika telah dilakukan audit investigatif menyeluruh untuk mengungkap penyebab kerugian dan menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Tanpa dua syarat tersebut, kebijakan menutup kerugian menggunakan APBD dinilai prematur dan berpotensi menutup persoalan pengelolaan yang sebenarnya harus diungkap secara terang.
Melalui surat tersebut, Irwan meminta Pemkab Klaten dan DPRD untuk menunda rencana penggunaan APBD sampai ada kepastian hukum dan hasil audit. Ia juga mendesak agar seluruh dokumen terkait penyelesaian PD BKK, seperti laporan keuangan, daftar aset, dan rencana pemulihan, dibuka secara transparan kepada publik.
Menurutnya, keberatan yang disampaikan bukan untuk menolak upaya pemulihan dana masyarakat, melainkan agar kebijakan yang diambil benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Pengirim surat itu juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kerugian PD BKK, menindak pihak-pihak yang melakukan kelalaian atau penyimpangan, serta memaksimalkan upaya pengembalian aset sebagai bagian dari proses pemulihan. Penegakan hukum yang tegas, menurutnya, penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah kasus serupa di masa depan.
Selain itu, DPRD diminta memperkuat fungsi pengawasan dan tidak menyetujui langkah yang berpotensi mengalihkan anggaran dari sektor publik yang lebih prioritas. Kajian hukum dan fiskal yang matang dinilai penting sebelum keputusan terkait APBD diambil.
Irwan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah syarat utama dalam pengambilan kebijakan publik, terutama terkait penggunaan dana daerah untuk menyelesaikan persoalan BUMD.
Ia berharap Pemkab Klaten dan DPRD memberikan respons resmi dan transparan agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan beban baru bagi warga yang tidak terkait dengan kasus PD BKK.
Topik:
PD BKK Klaten KlatenBerita Sebelumnya
Sherly Tjoanda Luncurkan Program Mudik Menjelang Nataru
Berita Terkait
Kadinsos Klaten Silaturahmi ke Sukiyat: Perkuat Sinergi Pemberdayaan Disabilitas
9 Oktober 2025 10:16 WIB
Klarifikasi Kepala Desa Ponggok: Permasalahan Pribadi Sudah Tuntas, Akan Tempuh Jalur Praperadilan
29 Agustus 2025 11:54 WIB