OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30% dari Gaji Mulai 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Januari 2026 16:52 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PVML OJK, Agusman (Foto: Ist)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PVML OJK, Agusman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri pinjaman daring (pinjol), dengan menetapkan batas maksimal rasio utang terhadap penghasilan peminjam sebesar 30%.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Penerapannya dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan pengaturan tersebut telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan menjadi bagian dari kerangka pengawasan industri pinjaman daring.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Senin (12/1/2026).

Menurut Agusman, kebijakan pembatasan rasio utang dirancang untuk menjaga kemampuan bayar peminjam di tengah pertumbuhan industri pinjaman daring yang pesat. Dengan pembatasan ini, OJK ingin memastikan bahwa ekspansi penyaluran pendanaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian.

Pengetatan rasio utang tersebut diterapkan secara bertahap hingga mencapai ambang maksimal 30% dari penghasilan peminjam pada 2026. OJK menilai skema bertahap penting agar industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses internal.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026,” kata Agusman.

Dalam masa transisi tersebut, OJK memfokuskan perhatian pada kesiapan internal penyelenggara pinjaman daring dan kesiapan industri secara menyeluruh. Penekanan utama diarahkan pada penguatan system penilaian risiko dan credit scoring agar penerapan kebijakan berjalan konsisten.

“Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan,” tuturnya.

Agusman menegaskan bahwa pembatasan rasio utang terhadap penghasilan merupakan salah satu aspek penting dalam pengawasan OJK, baik melalui pengawasan offsite maupun onsite. Lewat mekanisme tersebut, OJK akan memastikan setiap penyelenggara LPBBTI mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut OJK, penerapan rasio utang yang lebih ketat diharapkan mampu menurunkan risiko gagal bayar, memperkuat perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas industri pinjaman daring dalam jangka menengah dan panjang.

Topik:

otoritas-jasa-keuangan pinjol