Menelusuri Suap Pajak PT Wanatiara Persada dengan Investasi US 600 Juta Dolar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 12 Januari 2026 17:47 WIB
Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. [Dok MI]
Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. [Dok MI]

Jakarta, MI - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9-10 Januari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara bukanlah kejutan. Kasus ini adalah pengulangan dari sebuah skenario yang telah berkali-kali terjadi: pegawai fiskal, wajib pajak besar, dan konsultan pajak, terjerat dalam satu momen transaksi yang diduga suap. 

Namun, untuk menyimpulkannya sekadar sebagai kerakusan individu adalah pengaburan. Jejaknya mengarah lebih dalam, pada pertemuan berbahaya antara kompleksitas industri strategis bernilai triliunan, sistem pengawasan fiskal yang rentan, dan kelalaian negara dalam memperbaiki celah yang telah bertahun-tahun diperingatkan.

Analisis ini menyatukan kronologi faktual OTT, peta korporasi wajib pajak yang terlibat, dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi latar belakang sistemik. Tujuannya bukan memberi vonis, tetapi menjelaskan mengapa kasus ini, dari sudut pandang tata kelola dan pengawasan, adalah konsekuensi yang logis dan dapat diprediksi.

Berdasarkan rilis resmi KPK, OTT ini menetapkan lima tersangka yang merepresentasikan satu rantai proses fiskal yang utuh:

1. Dwi Budi Iswahyu (DWB), dia Kepala KPP Madya Jakarta Utara (pemegang kewenangan).
2. Agus Syaifudin (AGS), ini Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, sebagai pelaksana pengawasan.
3. Askob Bahtiar (ASB), Anggota Tim Penilai (pelaksana teknis penilaian).
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), ini Konsultan Pajak, berperan sebagai jembatan pihak eksternal.
5. Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada, dia wakil wajib pajak.

Pola ini signifikan. OTT ini dengan sengaja diduga menyasar seluruh titik krusial dalam suatu proses pemeriksaan atau penilaian pajak di satu kantor pajak. Modusnya yang diduga klasik, yaitu: transaksi finansial untuk mempengaruhi hasil akhir dari proses yang sedang berjalan. Barang bukti senilai Rp 6,38 miliar dalam bentuk tunai, valuta asing, dan logam mulia turut diamankan dalam operasi ini.

Siapa wajib pajak PT Wanatiara Persada dan jaringan globalnya? Wajib pajak inti dalam OTT ini adalah PT Wanatiara Persada, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan profil berisiko tinggi secara fiskal berdasarkan data publik, yakni:

  1. Bidang usaha pertambangan nikel dan pemurnian (smelter) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
  2. Skala, pemegang IUP seluas 1.725 hektar, dengan investasi smelter dilaporkan mencapai USD 600 juta.
  3. Struktur kepemilikan diperdagangkan secara global, dengan beneficial owner terafiliasi secara korporasi dengan entitas global yang berada dalam ekosistem Jinchuan Group, raksasa metalurgi global.
  4. Pengurus, termasuk nama Meily Anggi Karundeng sebagai Komisaris, yang juga muncul dalam struktur berbagai entitas bisnis terkait berdasarkan data publik.

Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap, profil PT Wanatiara Persada menjadi perhatian serius pengawasan pajak. Hal itu karena perusahaan bernilai transaksi besar: arus keuangan dari hilirisasi nikel bernilai sangat tinggi.

Selain itum kompleksitas transfer pricing: sebagai bagian dari grup global, transaksi antarperusahaan sangat rentan pada manipulasi harga untuk menggeser laba. Beragam fasilitas fiskal: perusahaan sebesar ini biasanya mengakses berbagai insentif yang memerlukan pengawasan ketat atas kelayakan dan pemenuhan persyaratannya.

"Diskresi administratif yang luas, penilaian atas aset, metode penyusutan, dan penentuan harga wajar memberikan ruang diskresi teknis yang besar bagi petugas pajak," ungkap Iskandar kepada Monitorindonesia.com pada Senin (12/1/2026) petang.

Dengan kata lain, kata dia, wajib pajak dengan profil seperti Wanatiara secara sistemik menjadi titik berat pengawasan dan magnet risiko. Kompleksitasnya menciptakan ruang abu-abu interpretasi yang, dalam sistem pengawasan yang lemah, dapat berubah menjadi komoditas transaksi terselubung!

Temuan BPK Bergema di Ruang Kosong

Selama 10 tahun terakhir, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara konsisten, tahun demi tahun, telah membunyikan alarm yang sama terkait kelemahan di sektor sumber daya alam dan administrasi perpajakan. Kelemahan fatal di sektor tambang dan hilirisasi seperti data yang kacau, sehingga BPK menemukan ketidakakuratan data dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Menurutnya, profil perusahaan, pemilik, dan kegiatan tidak ter-update, membuat pengawasan dasar menjadi lemah. Potensi penerimaan negara yang hilang, sebab terdapat temuan aktivitas ketidakpatuhan pelaporan yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari royalti dan pajak hingga nilai triliunan rupiah secara sektoral. 

"Angka tersebut merupakan estimasi potensi sektoral secara nasional dan tidak merujuk pada satu korporasi tertentu," katanya.

Koordinasi antar-lembaga dinilainya minus. Akibat lemahnya sinkronisasi data antara kementerian/lembaga menciptakan celah untuk manipulasi data produksi dan ekspor.

Sementara kelemahan sistemik di internal Ditjen Pajak seperti pengendalian internal yang lemah, terlihat BPK berulang kali mencatat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) DJP dalam proses pemeriksaan, penilaian, dan pengembalian pajak. Proses yang seharusnya terdokumentasi dan terkendali sering kali membuka ruang diskresi berlebihan.

"Rekomendasi yang tidak tuntas, karena banyak rekomendasi perbaikan dari BPK hanya ditindaklanjuti secara administratif-formal, bukan dengan perbaikan sistemik substantif," tandasnya.

"Temuan BPK ini bukan sekadar daftar pelanggaran. Mereka adalah “peta kerentanan” negara. Celah-celah inilah, yakni data yang tidak akurat, pengawasan yang lemah, koordinasi yang buruk, dan diskresi yang tinggi, yang dalam praktiknya dapat dijadikan komoditas oleh pegawai pajak.

"Oknum aparat berpotensi menawarkan “jasa” untuk mengamankan keputusan di area abu-abu tersebut. OTT, dalam kerangka ini, adalah puncak gunung es dari kegagalan mengatasi kerentanan sistemik yang sudah lama dipetakan," ucapnya.

Hilirisasi
Kasus OTT KPP Madya Jakarta Utara ini adalah cerita mini dari paradoks besar hilirisasi Indonesia. Di satu sisi, negara menggalang investasi raksasa dan membangun smelter-smelter megah untuk mengklaim nilai tambah. Di sisi lain, tata kelola pengawasan fiskal dan administrasinya tertinggal jauh di belakang!

"Negara seolah bangga pada fisik bangunan industri, tetapi abai membangun benteng sistemik untuk memastikan penerimaan negara yang sah dari industri tersebut tidak bocor. BPK telah menjadi “pelihat” yang terus-menerus memperingatkan tentang retakan di benteng yang lama. Tetapi, peringatan itu berhenti di laporan, tanpa eksekusi perbaikan yang tegas dan sistematis," tandas Iskandar.[man]

Topik:

PT Wanatiara Persada Supa Ditjen Pajak Korupsi Pegawai Ditjen Pajak Ditjen Pajak KPK