Pesangon Belum Cair, Eks Buruh Sritex Minta PN Semarang Evaluasi Kurator

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Januari 2026 18:01 WIB
Eks Buruh Sritex Demo di PN Semarang (Foto: Repro)
Eks Buruh Sritex Demo di PN Semarang (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Ratusan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/1/2026). Aksi itu menjadi luapan kekecewaan pekerja terhadap kinerja Tim Kurator dalam kasus kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Para eks buruh menilai penyelesaian hak-hak pekerja terlalu lambat. Setelah 11 bulan berlalu sejak Sritex dinyatakan pailit, pembayaran hak eks pekerja masih belum rampung. 

Salah seorang peserta aksi, Retno Dewi, mengaku hidup dalam ketidakpastian karena hingga kini belum menerima pesangon maupun THR. Perempuan yang telah mengabdi selama 33 tahun di Sritex itu mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini merupakan yang keempat kalinya ia lakukan demi menuntut haknya.

"Di sini [PN Semarang] sudah demo tiga kali, di Sritex satu kali. Harapannya, pesangon sama THR harus cepat dibayarkan. Secepat mungkin, kalau bisa ya sebelum Lebaran," kata Dewi kepada wartawan.

Dewi sangat berharap haknya sebagai mantan pekerja Sritex segera dibayarkan. Ia mengaku kondisi ekonomi keluarganya kian tertekan karena sang suami hanya bekerja serabutan, sementara dua orang anaknya masih dalam tanggungan Dewi dan suaminya. Usia yang sudah lebih dari 50 tahun juga membuat Dewi kesulitan untuk mencari pekerjaan lain. 

"Dulu pulang-balik [dari pabrik di Sukoharjo ke rumah di Klaten]. Hujan ya kehujanan, masuk malam ya juga kehujanan. Kok [sekarang] pesangonnya enggak cair-cair," keluhnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Eks-Pekerja Sritex, Agus Wicaksono, sempat menemui perwakilan PN Semarang untuk menyampaikan aspirasi Dewi dan ratusan mantan buruh lainnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Agus mengatakan PN Semarang akan berkomunikasi dengan Hakim Pengawas dalam kasus kepailitan Sritex guna mengevaluasi kinerja Tim Kurator.

Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga kini masih ada 8.475 eks pekerja Sritex yang belum memperoleh kejelasan sejak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Februari 2025.

“Bulan depan genap setahun hak-hak eks pekerja Sritex belum juga dibayarkan. Sampai kapan ribuan orang ini harus menunggu? Pakai hati nurani, ribuan eks pekerja Sritex punya istri dan anak yang harus dinafkahi,” ujar Agus, Minggu (11/1/2026).

Topik:

sritex buruh-sritex demo pn-semarang