Korupsi Tambang Zirkon Rp 1,3 T, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri jadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2025 3 jam yang lalu
Kejati Kalteng menahan dua tersangka usai dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi pertambangan zirkon, pada Kamis (11/12/2025) malam WIB (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kejati Kalteng menahan dua tersangka usai dilakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi pertambangan zirkon, pada Kamis (11/12/2025) malam WIB (Foto: Dok MI/Istimewa)

Palangkaraya, MI -  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Chrisway (VC), dan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral ikutan lainnya yang merugikan negara Rp1,3 triliun, Kamis (11/12/2025) malam.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 11 Desember 2025 dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Christway (VC) yang kini menjabat Kadis ESDM Kalteng, dan Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Sementara Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.

Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

HS juga diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM. “Perbuatan melawan hukum dalam proses RKAB dan perpanjangan IUP-OP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” ungkap Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal lainnya yang relevan.

Topik:

Kejati Kalimantan Tengah ESDM Kadis ESDM Kalteng PT Investasi Mandiri