MAKI Desak Hakim Perintahkan KPK Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
Jakarta, MI - Lewat gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan.
Diketahui bahwa kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Adapun MAKI menggugat KPK lantaran tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan meski sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Atas dasar itu kemudian MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat (12/12/2025).
Dalam poin petitum lainnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Dugaan itu sebab KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," ungkapnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.
Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution. Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.
"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby.
Topik:
KPK MAKI Bobby NasutionBerita Terkait
KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Siap-siap Saja!
22 menit yang lalu
KPK Beri Sinyal segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI Heri Gunawan dan Satori
11 jam yang lalu