Anak Buah Bahlil jadi Tersangka Korupsi Tambang Rp 1,3 T, Ini Tampangnya
Palangkaraya, MI - Anak buah Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral ikutan lainnya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Adalah Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Chrisway (VC). Dia sudah dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (11/12/2025) malam lalu. Adapun pertambangan itu dijalankan oleh PT Invetasi Mandiri yang sebelumnya juga telah disegel.
"Penyimpangan penjualan zirkon itu terjadi pada periode 2020-2025," kata Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Henri Hanafi dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Selain anak buah Bahlil, Kejati Kalteng juga menjebloskan Direktur PT Investasi Mandiri (PT IM), Herbowo Seswanto (HS) ke sel tahanan.
Sementara Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa tersangka VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IM untuk periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM.
Sementara itu, tersangka HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri, tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
HS juga diduga memberi sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP-OP PT IM. “Perbuatan melawan hukum dalam proses RKAB dan perpanjangan IUP-OP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” ungkap Wahyudi.
Atas perbuatannya, tersangka VC dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Tipikor, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan tersangka HS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal lainnya yang relevan.
Penting diketahui lagi bahwa kasus yang sedang ditangan Kejati Kalteng ini terkait kasus dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT IM pada 2020-2025. PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare.
Lokasinya berada di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas, Kalteng. IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, lalu diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.
Dalam melakukan penjualan hasil tambangnya, PT IM menggunakan persetujuan atau RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Ini diduga sebagai kedok atau manipulasi seakan-akan komoditas zircon dijual di lokasi pertambangan.
Padahal PT IM membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa di Katingan dan Kapuas. Oleh karena itu, pihak Kejati Kalteng menemukan bahwa PT IM melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang diberikan.
Topik:
Kejati Kalimantan Tengah Kejati Kalteng Kepala Dinas ESDM Kalteng Bahlil Lahadalia Vent Chrisway Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo SeswantoBerita Terkait
Korupsi Tambang Zirkon Rp 1,3 T, Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT Investasi Mandiri jadi Tersangka
3 jam yang lalu
BPK Temukan Kebocoran Subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp33,84 T pada Tahun 2024
10 Desember 2025 03:35 WIB
Bahlil Pastikan SPBU Swasta Dapat Jatah Kuota Impor BBM di Tahun Depan
29 Oktober 2025 14:49 WIB