Eks Direktur Pertamina Masuk Bui KPK: Ubah Aturan, Negara Dibobol Rp176 M
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok tata kelola di tubuh BUMN energi. Kali ini, lembaga antirasuah menahan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan katalis bernilai ratusan miliar rupiah.
Penahanan Chrisna dilakukan setelah penyidik menemukan skema manipulasi tender yang secara terang-terangan mengorbankan kepentingan negara demi keuntungan pribadi. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK, Gedung C1,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Mungki Hadipratikno, Selasa (6/1/2026) dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adyota, yang tak lain adalah anak kandung Chrisna sendiri. Fakta ini menegaskan kuatnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan jejaring keluarga dan korporasi.
KPK mengungkap, PT Melanton Pratama bertindak sebagai agen lokal katalis dengan mengusung bendera Albemarle Corp, anak usaha Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut sebelumnya gagal dalam tender pengadaan katalis Pertamina karena tidak lolos uji teknis ACE Test.
Namun kegagalan itu tak menghentikan langkah. Gunardi kemudian menginstruksikan Frederick untuk menjalin komunikasi dengan Alvin demi membuka akses langsung ke Chrisna. Tujuannya satu: mengondisikan kebijakan internal Pertamina agar PT Melanton bisa kembali masuk ke tender proyek Residue Catalytic Cracking di RU VI Balongan.
Hasilnya, Chrisna diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test dari syarat tender. Kebijakan kontroversial itu membuka jalan bagi PT Melanton menjadi pemenang proyek pengadaan katalis senilai US$14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar (kurs 2014), meski secara teknis sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebagai imbal balik, PT Melanton disebut menyalurkan fee yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna dengan nilai mencapai Rp1,7 miliar. “Penerimaan fee tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina,” tegas Mungki.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Chrisna Damayanto sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini kembali menampar wajah reformasi BUMN dan menegaskan bahwa praktik rente di sektor energi masih jauh dari kata bersih.
Topik:
KPK Korupsi Pertamina Korupsi BUMN Suap Tender Skandal Energi Katalis Pertamina Manipulasi Tender Tipikor RU VI Balongan Chrisna DamayantoBerita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
6 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
9 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
10 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
11 jam yang lalu