Dana Haram DJKA untuk Politik 2019, Nama Budi Karya Sumadi Dihantam Saksi di Pengadilan : KPK Jangan Main Aman, Tetapkan Tersangka!
Jakarta, MI — Skandal korupsi proyek perkeretaapian di tubuh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kian menyeret nama besar. Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali disorot setelah rangkaian kesaksian di persidangan mengungkap dugaan pengumpulan dana proyek untuk kepentingan politik Pilpres 2019.
Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak lagi ragu menaikkan status Budi Karya Sumadi.
Menurut Jusuf Rizal, setelah berbagai kesaksian di persidangan mengarah pada keterlibatan mantan Menhub tersebut, KPK semestinya sudah memiliki cukup dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Ia menegaskan, dalam praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kemenhub, mustahil skema pengumpulan dana sebesar itu berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi.
“Dalam kaitan abuse of power yang dilakukan bawahannya, tidak mungkin Budi Karya Sumadi tidak tahu. Anak buah tidak punya akses untuk menilep uang negara untuk kegiatan politik, tanpa restu pimpinan. Itu tidak mungkin terjadi tanpa Menhub,” tegas Jusuf Rizal kepada Monitorindonesia.com, Senin (2/2/2026).
LSM LIRA secara terbuka mendesak KPK tidak lagi berhenti pada pemeriksaan saksi, melainkan segera menjerat Budi Karya Sumadi sebagai tersangka.
Tak hanya itu, karena dalam persidangan disebutkan bahwa dana korupsi digunakan untuk kepentingan politik Presiden Joko Widodo, LIRA juga menilai KPK harus berani memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Jusuf Rizal mengingatkan, jangan sampai dalih “untuk kegiatan politik” justru dijadikan tameng untuk menutup praktik penjarahan uang negara.
“Jangan sampai disebut untuk kegiatan politik, padahal itu hanya modus untuk mempermudah aksi. Uangnya bisa saja ditilep bersama-sama, berjamaah,” tegasnya.
Sementara itu, KPK memastikan akan kembali memeriksa Budi Karya Sumadi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemeriksaan terhadap Budi Karya akan dilakukan setelah seluruh klaster perkara DJKA dirampungkan.
“Ini kan yang Semarang selesai, Solo selesai, kemudian yang di Lampegan, Cianjur, selesai. Ini sedang ditabung perkaranya. Nanti termasuk juga jalur di Sulawesi. Karena muaranya sampai ke top manager-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Asep juga memberi sinyal bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan tertinggi tidak akan berhenti satu kali.
“Untuk top manager ini terkait beberapa perkara, sehingga kalau dipanggil, akan terus-terusan dipanggil,” ujarnya.
Nama Budi Karya Sumadi kembali menguat setelah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap adanya pengumpulan dana dari proyek DJKA untuk pemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Menurut Danto, perintah pengumpulan dana tersebut berasal dari Menteri Perhubungan.
Saat itu, kata Danto, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides ditugaskan untuk mengumpulkan sekitar Rp5,5 miliar. Dana tersebut dikumpulkan dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA yang bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian.
Masing-masing dari sembilan PPK disebut menyetor Rp600 juta, termasuk mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Yofi Okatriza, yang kini menjadi terdakwa perkara suap proyek jalur kereta api.
Danto juga mengungkap bahwa Zamrides sempat diminta pergi ke luar negeri karena disebut terpantau oleh KPK. Setelah itu, dirinya diperintahkan untuk menjadi pengganti pengumpul dana dari para PPK.
Selain setoran ratusan juta rupiah dari para PPK, terdapat pula setoran fee kontraktor yang digunakan untuk pembelian 25 ekor hewan kurban, serta patungan dari Biro Umum Kemenhub sebesar Rp1 miliar untuk kebutuhan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Bahkan, dalam perkara yang sama, mantan pejabat DJKA Harno Trimadi sebelumnya juga mengungkap adanya pembiayaan sewa helikopter yang bersumber dari uang hasil korupsi.
Secara terpisah, Danto mengakui menerima uang sebesar Rp595 juta dari terdakwa Yofi Okatriza, yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Adapun Yofi Okatriza didakwa menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek pada periode 2017–2020, serta hadiah barang senilai sekitar Rp1,9 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis dan didalami oleh penyidik.
“Semua informasi akan dianalisis dan didalami oleh penyidik, terutama yang berkaitan dengan perkara utama,” ujarnya.
KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Budi Karya Sumadi, menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Meski saat ini Budi Karya Sumadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perhubungan, tekanan publik agar KPK berani menembus lingkar pimpinan kian menguat.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Karya Sumadi tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Monitorindonesia.com.
Di tengah derasnya kesaksian yang menyeret nama mantan menteri, publik kini menunggu satu hal: apakah KPK benar-benar berani membawa perkara DJKA ini menembus “atap kekuasaan”, atau kembali berhenti di level bawahan.
Topik:
KPK Korupsi DJKA Budi Karya Sumadi Kemenhub LSM LIRA Skandal Korupsi Dana Politik Pilpres 2019 Proyek Kereta Api TipikorBerita Sebelumnya
Masuk Red Notice Interpol: Riza Chalid kini Diburu 196 Negara
Berita Terkait
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
2 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
6 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
7 jam yang lalu
Sidang Bongkar Dugaan Jaksa Minta Rp6 Miliar, Kejagung Tersentak: Skandal Pemerasan K3 Seret Nama Internal
7 jam yang lalu