19 Anggota Komisi V DPR Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rel Kereta Api
Infografis, MI - Skandal suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kian menyingkap sisi gelap relasi proyek infrastruktur negara dengan elite politik di Senayan. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan putusan perkara korupsi memunculkan dugaan keterlibatan 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI periode 2019–2024, baik sebagai pihak yang diduga meminta maupun menerima jatah proyek.
Nama-nama yang disebut dalam pusaran perkara ini bukan figur pinggiran. Mereka berasal dari lintas fraksi dan partai politik, antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Sudewo, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, Ishak Mekki, Lasmi Indaryani, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali, Mochamad Herviano Widyatama, Sukur H. Nababan, Sudjadi, Sadarestuwati, Sri Rahayu, Sarce Bandaso Tandiasik, Fadholi, dan Sri Wahyuni.
Munculnya nama-nama tersebut memicu tekanan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada satu tersangka saja, melainkan mengurai seluruh mata rantai korupsi proyek DJKA yang diduga telah berlangsung secara sistematis.
KPK sendiri menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah kini mendalami kemungkinan keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, menyusul penetapan Sudewo sebagai tersangka—yang pada saat perkara terjadi masih aktif menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo), kami bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1/2026).
Tak hanya peran formal dalam penganggaran dan pengawasan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang mengarah ke anggota Komisi V lainnya. Hal ini memperkuat indikasi bahwa proyek infrastruktur strategis negara diduga disusupi praktik rente politik.
“Apakah ada aliran-aliran uang kepada anggota dewan Komisi V lainnya, itu yang terus kami dalami,” tegas Budi.
KPK memastikan pintu pemanggilan saksi terbuka bagi siapa pun yang namanya muncul dalam fakta persidangan maupun penelusuran penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan sepanjang dinilai relevan dan didukung alat bukti yang cukup.
“Semua bergantung pada alat bukti dan fakta hukum yang berkembang. Jika cukup, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur—sektor yang selama ini digelontor anggaran besar atas nama pembangunan. Di sisi lain, perkara ini juga menjadi sorotan tajam bagi DPR RI, khususnya Komisi V, yang secara fungsi seharusnya mengawasi proyek negara, bukan justru terseret dalam dugaan praktik bancakan anggaran.